Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Jakpus ingatkan pendistribusian bansos tanpa pungutan liar

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah mengeluarkan teguran

Instansi terkait, termasuk Dinas Sosial setempat, memastikan penyaluran tunjangan subsisten (bansos) bebas dari pungutan liar. Sosialisasi hari ini sebagai upaya untuk menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya penyaluran bansos yang bebas dari pungutan liar, kata Bernard, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pemeriksaan Tambahan Kota (Kasubag Itbanko) Kota Jakarta Pusat, saat dikonfirmasi di Jakarta. Jakarta, Rabu.

Berkaitan dengan hal tersebut, dilakukan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Sabre Pungli) bertema “Menyalurkan bantuan sosial dari pungli” kepada jajaran Suku Dinas Sosial (Sudin) Jakarta Pusat. Acara tersebut diikuti 112 peserta yang terdiri dari Kepala Satuan Penindakan Kecamatan Sosial (Kasatlak) Jakarta Pusat dan pekerja sosial selaku penyalur bansos kepada masyarakat dengan sumber daya Polres Jakarta Pusat. Bernard menjelaskan, sosialisasi tersebut juga memberikan pelatihan kepada peserta mengenai sanksi yang akan dikenakan jika mereka memungut pungutan liar dalam pembagian mata pencaharian. Baca Juga: Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bantuan Pendapatan Hingga Akhir Pilkada Provinsi 2024. Bernard Berharap Sosialisasi Ini Bisa Menjadi Penyaluran Bantuan Pendapatan Tanpa Pungli yang Dilanjutkan Seluruh Pihak Terkait (Stakeholder) menjadi .

Sebab, budaya antikorupsi bukan hanya tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tanggung jawab semua pihak. Tujuan dari kegiatan ini juga untuk membangun komitmen bersama untuk memastikan penyaluran bantuan pendapatan bebas dari pungutan liar. Semua pihak diharapkan mulai membangun integritas lingkungan kerja, khususnya pemberantasan pungutan liar. “Mewujudkan kota administratif di Jakarta Pusat yang bebas pungli, mampu beroperasi maksimal dan bertanggung jawab memberikan hasil sesuai harapan,” kata Bernard. Narasumber operasi ini, Kepala Suku Dinas Pengembangan Operasi (KBO) Satuan Bina Masyarakat (Satbinmas) Polres Metro Jakarta Pusat, Inspektur Wardi Jien, menekankan pentingnya pengawasan penyaluran dana bantuan pendapatan agar ada bukan masalah dan itu dilakukan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa sukses sesuai dengan UUD 1945. Data Wardi berharap pihaknya bisa membantu permasalahan di sektor tersebut.

Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat memiliki program bantuan sosial antara lain Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Anak Usia Dini, PKD Bantuan Sosial Lanjut Usia (lansia), dan PKD Bantuan Sosial Penyandang Cacat.

Kriteria penerima bansos PKD adalah KTP atau Kartu KK (KK) DKI Jakarta, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat usia penerima bansos PKD awal 0-6 tahun.

Kemudian melengkapi persyaratan usia 60 tahun ke atas bagi penerima bantuan pendapatan PKD lanjut usia dan gangguan fisik/intelektual/mental/sensorik bagi penerima bantuan pendapatan cacat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *