Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Golden visa, Imigrasi tetap perketat pengawasan orang asing

Jakarta (ANTARA) – Dinas Pendidikan DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan akan memperkuat pemeriksaan orang asing di Tanah Air, dengan memberikan kemudahan tinggal bagi orang asing melalui layanan emas dan visa. .

“Kami terus memantau WNA sejak tiba di bandara hingga pengurusan izin tinggal yang masih berjalan,” ujarnya. Di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, ada syarat yang baik bagi orang asing melalui kedua program tersebut untuk mendapatkan izin tinggal jangka panjang di Indonesia.

“Kami ingin memberikan layanan dan kekuatan melalui pengetahuan, mitra, dan komunitas.”

Ia mengatakan, hal itu terlihat dari laporan penerimaan izin tinggal di beberapa kantor imigrasi di Jakarta yang berjalan dengan baik.

“Selain itu, kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi lain, serta masyarakat, untuk memastikan tidak diterimanya izin tinggal,” ujarnya.

Sebelumnya, Golden Visa adalah visa investasi untuk izin tinggal lima hingga 10 tahun untuk mendukung bisnis pemerintah.

Kebijakan visa emas Indonesia didasarkan pada Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 22 Tahun 2023 (Permenkumham) dan Kementerian Keuangan No. 82 Tahun 2023 diumumkan pada tanggal 30 Agustus 2023.

Sebelumnya, Kantor TPI Kelas I Jakarta Utara menangkap 12 warga Nigeria lainnya di Tanah Air karena dugaan penipuan dan imigrasi ilegal.

“Kami menangkap 12 warga Nigeria yaitu EHO, MIU, ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, CM dan ACD dalam Operasi Jagratara,” kata Kepala Intelijen dan Penindakan Imigrasi, TPI. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta, Vidya Anusa Brata.

Dia mengatakan, 12 orang WNA ditangkap di sebuah kantor di Kelapa Gading.

Vidya mengatakan, mereka didakwa melanggar Pasal 78(3) dan Pasal 122 UU Nomor. 6 tahun 2011.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *