Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Senin.
SIM center buka mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB dan di Polda Metro Jaya buka pukul 08.00 s/d 14.00 WIB maju dalam) X, hari ini di layanan SIM ini di lima tempat:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Trilogi Kampus Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin mengakses dan dilayani fasilitas SIM keliling harus mempersiapkan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat Izin Mengemudi asli dan masih berlaku yang lama, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.
Dalam hal SIM telah habis masa berlakunya bahkan sehari, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah dikonfirmasi oleh polisi.
Untuk biaya perpanjangan sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya tambahan yaitu psikotes, biaya pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp 65.000 dan biaya asuransi maksimal Rp 50.000.
Leave a Reply