JAKARTA (Antara) – Enam dari delapan tersangka pelaku jual beli uang judi secara online (online/judol) di Sengkareng, Jakarta Barat dipastikan menggunakan sabu.
“Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21) dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif, katanya. kata Kapolres Metro Jaya M. Syahduddi kepada wartawan usai penggerebekan sindikat pelaku jual beli rekening judola di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mereka menyebut keenam tersangka bertingkah mencurigakan saat ditangkap sehingga polisi memutuskan melakukan tes urine.
“Detektif curiga dengan kelakuan tersangka, dan ada indikasi pelaku mengonsumsi narkoba sehingga dilakukan serangkaian tes urine,” ujarnya.
Polisi tidak menjelaskan bagaimana para tersangka mendapatkan narkoba tersebut, karena mereka bukan hanya pengguna narkoba tetapi juga terkait dengan jaringan pengedar.
Disebutkannya, tersangka ME, RH dan RF beroperasi untuk mendapatkan rekening bank dan mesin ATM dari masyarakat. Sedangkan AR dan RD merupakan tersangka yang memberikan keterangan kepada tersangka ME, RH dan RF.
Sedangkan tersangka RS merupakan ketua sindikat sekaligus pemilik rumah, disusul DAP dan Y sebagai pengelola, ketiganya berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM, dan telepon genggam (ponsel) ke bandar taruhan online. Di Kamboja.
Para tersangka akan diancam dengan hukuman empat tahun penjara berat dan denda empat miliar birr berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Pasal 80 Tahun 2011.
“Dan dalam Seni. 27 Bagian 2 dan Seni. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2028 diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda berat Rp10 miliar.
Leave a Reply