Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

DKI wajibkan warga pilah sampah agar bebas retribusi

Jakarta (Antara) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan masyarakat memilah sampahnya agar dibebaskan dari biaya layanan kebersihan (RPB) mulai 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, “Pemilik rumah yang memilah sampah dan merupakan pelanggan aktif di Tepi Barat akan dibebaskan dari biaya layanan kebersihan. Kami membutuhkan orang untuk memilah sampah, jika tidak mereka akan dikenakan biaya. di Jakarta pada hari Minggu.

Ia mengatakan, pengklasifikasian sampah pada sumber pertama menjadi prioritas untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Apalagi cara ini merupakan bentuk dukungan terhadap revolusi minimalisasi sampah melalui Safai Seva Fee (RPB).

Badan Lingkungan Hidup berencana menerapkannya mulai 1 Januari 2025. Baca juga: Pengelolaan sampah di sumbernya bisa kurangi timbulan sampah di Jakarta. Namun, rumah tangga yang secara aktif memilah sampah di sumbernya dan merupakan anggota Tepi Barat akan dibebaskan dari biaya tersebut. .

Diskon ini menjadi insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih memperhatikan pengelolaan sampah.

Acep mengatakan, kebijakan keringanan retribusi ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.

Ia kemudian menjelaskan, sistem pengelolaan sampah di Jakarta berbasis pada pengelolaan hulu hingga hilir. Untuk itu, beberapa langkah telah dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis tingkat tinggi, ujarnya. Baca juga: KLH Jadikan Jakarta Tempat Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah “Kami telah melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis RW, mendukung ekonomi sirkular melalui bank sampah, dan membangun pusat daur ulang Jakarta Recycling Center (JRC) “Pesangrahan,” He mengatakan kebijakan RPPA didukung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Nurofik yang mengatakan mekanisme ini akan memberikan semangat bagi mereka yang mencoba mengklasifikasikan sampah dan Jakarta bisa menjadi contoh inspiratif bagi daerah lain.

Di sisi lain, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan Jakarta telah lama menjadi pionir dalam pengelolaan sampah melalui berbagai peraturan, termasuk penggunaan tas belanja ramah lingkungan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 Pergub No. 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah di kawasan RW. Baca juga: Parlemen Jepang Apresiasi Pengelolaan Sampah di Jakarta Kami yakin melalui Peraturan Gubernur ini, Jakarta menunjukkan komitmen serius untuk mengurangi sampah di sumbernya. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah akumulasi sampah pada tahun 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, baru 61,62 persen sampah nasional yang terkelola dan 38,38 persen sisanya belum terkelola dengan baik. Sementara berdasarkan data yang dihimpun Antara, jumlah sampah di Jakarta mencapai 7.500 ton per hari. Sampah yang dihasilkan di Jakarta berasal dari berbagai sumber, seperti: sektor perumahan yang menyumbang 60 persen dari total sampah, dan sisanya 29 persen berasal dari dunia usaha dan industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *