Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Sempat ditertibkan, pelanggaran APK di Jakbar bertambah dua kali lipat

Jakarta (ANTARA) – Jumlah pelanggaran pemasangan iklan kampanye (APK) di wilayah Jakarta Barat meningkat dua kali lipat, yakni tercatat 300 pelanggaran pada Kamis (11/07) menjadi 600 pelanggaran pada Rabu.

Jumlah pelanggaran pemasangan APK di Jakarta Barat meningkat, meski tim pemenangan dua calon gubernur dan wakil gubernur, atas saran Bawaslu, sempat menghapus pemasangan APK yang melanggar aturan tersebut.

Namun di tempat yang sama, tim pemenangan pasangan calon lainnya kembali memasang APK, kata Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemeriksaan Federasi Organisasi Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Rup, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Pelanggaran APK banyak yang aktif dan ada juga yang sudah diterapkan (ditempatkan) namun masih muncul.

“Misalnya hari ini pelanggaran APK pasangan calon tertentu diperbaiki, namun kemudian muncul kembali APK pasangan calon lain (di tempat yang sama),” ujarnya.

Tempat terjadinya pelanggaran pemasangan APK paling banyak terjadi di jembatan penyeberangan orang (JPO), jalan raya, pusat umum dan kawasan terlarang lainnya.

“Pada dasarnya (jumlah pelanggaran APK) justru meningkat, terutama di tempat-tempat seperti JPO, jalan raya, dan tempat lainnya,” ujarnya.

Roup menegaskan, Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar) hanya memberikan rekomendasi untuk mengontrol KPU setempat.

KPU nantinya akan memberikan rekomendasi kepada petugas penghubung partai (LO) atau tim calon pemenang, kata Roup.

Memasuki masa tenang pada 25 November mendatang, tepatnya pukul 00.00 WIB, penertiban terhadap pelanggar APK akan dilakukan secara menyeluruh bekerjasama dengan otoritas pemerintah terkait.

“Sejauh ini kami terus melakukan pemetaan. Kami akan masuk setelah masa tenang, dan pada 25 November kami akan membersihkannya,” kata Rupp.

Indikator pelanggaran kampanye, termasuk pelanggaran pemasangan APK, kata Roup, terlihat pada Undang-Undang KPU (PKPU) 13 Kampanye Pemilu 2024.

“Itu ada di PKPU 13 Tahun 2024. Jadi APK tidak bisa dipasang di fasilitas umum seperti jalan raya, jalan layang, lahan pemerintah dan lain-lain, itu ada dalam aturannya,” kata Roup.

Masa kampanye pemilu 2024 berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *