Bandarlampung (ANTARA) – PTPN IV Wilayah 7 mendukung peremajaan kelapa sawit kecil sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional pemerintah. Dukungan terhadap program pemukiman kembali akan dilakukan dengan penandatanganan petugas bersama petani sawit di wilayah Musibanuasin, kata Kepala PTPN IV Wilayah 7 Denny Ramazan, berdasarkan keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk dukungan kepada petani dan lembaga peternakan untuk mempromosikan produk kemitraan PTPN IV regional 7.
“Dengan penandatanganan kerja sama ini, kami berharap petani mendapatkan produk dengan harga lebih murah,” ujarnya.
Ia terus mensukseskan Program Penghijauan Kelapa Sawit Rakyat dengan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) seluas 60.000 hektar pada tahun 2026, dengan mitra dan pendamping teknis PTPN IV Wilayah 7.
“Ketersediaan skema pendanaan BPDPKS dalam Program Peremajaan Kelapa Sawit Masyarakat merupakan sebuah harapan baru bagi kemajuan para petani kelapa sawit pada umumnya, khususnya para eks petani plasma,” ujarnya.
Ia juga mendorong para petani plasma NES VI Talang Sawit untuk berpartisipasi aktif dalam program peremajaan kelapa sawit masyarakat karena banyak potensi peremajaan berdasarkan data dari ladang plasma.
“Pembaruan sawit skala kecil menjadi harapan baru bagi pekebun sawit. Kami akan memberikan yang terbaik bagi pekebun dari segi pelayanan dan pembayaran. Kalau dulu pembayaran dilakukan setelah 30 hari, kini lebih baik membayar setelah 1 hari,” ujarnya. ditambahkan.
Biaya tambahan tersebut dikeluarkan Kepala Bea Cukai dan Pemungut Pajak BPDPKS CPO Ahmed Munir.
“BPDPKS telah melaksanakan beberapa program sejak tahun 2016. Salah satunya adalah penggantian sawit. Saat ini provinsi dengan jumlah perkebunan terbanyak ikut serta dalam program peremajaan sawit nasional, yaitu Sumatera Selatan,” kata Ahmad Munir. .
Dia menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp9,66 triliun untuk lahan seluas 344.792 hektare hingga September 2024 yang telah diambil alih oleh 154.866 pekebun. Dan setiap tahunnya pemerintah menyiapkan Rp 3 triliun untuk peremajaan kelapa sawit, dan setiap tahunnya diserap sekitar Rp 1 triliun. Sehingga Rp 2 triliun tidak dimanfaatkan oleh petani sawit.
“Petani bisa segera mengajukan permohonan melalui kelompok tani agar pekebun rakyat PTPN Wilayah IV bisa mendapatkan pendanaan peremajaan kelapa sawit. Untuk mempercepat program tersebut. Pemerintah telah menetapkan beberapa aturan khusus, terutama aturan verifikasi dokumen. Pengajuan peremajaan kelapa sawit rakyat lebih singkat. Klausul tersebut dilanjutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Kedua, Surat Pembebasan Lahan Hutan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Pembebasan Penggunaan Lahan yang diterbitkan Kementerian Pertanian dan Kehutanan digantikan oleh permohonan pengembang tanaman. berasal dari lahan hutan atau berdasarkan RTRV dan juga bebas dari HGU.
Leave a Reply