Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Penebalan bansos dan insentif bantu rakyat dari tekanan PPN 12 persen

Jakarta (Antara) – Ekonom Josua Pardede mendesak pemerintah meningkatkan bantuan sosial (bansos) dan insentif untuk membantu kelas menengah dan masyarakat miskin yang terdampak kenaikan PPN sebesar 12%.

Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjelaskan kebijakan bansos dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.

Selain itu, penerapan bantuan tunai bagi kelompok menengah ke bawah juga dapat mengurangi dampak inflasi akibat kenaikan pajak pertambahan nilai.

“Melalui program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh bantuan tambahan yang dapat membantu menjaga konsumsi pokoknya meski harga barang naik karena PPN,” kata Josua. .

Selain bantuan sosial, subsidi pada sektor tertentu juga dapat mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan pajak.

Juswa mencontohkan, subsidi di bidang energi atau kredit usaha kecil dapat menekan biaya hidup dan operasional usaha kecil menengah yang mungkin terkena dampak kebijakan PPN sebesar 12%.

Selain itu, pemberian insentif pajak atau keringanan pajak bagi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dapat membantu pelaku usaha beradaptasi dengan beban pajak yang semakin meningkat.

Menurutnya, insentif seperti ini dapat mendukung daya saing usaha kecil dan menengah serta mencegah penurunan produktivitas akibat biaya tambahan.

Ia mengatakan, melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah dapat membantu menjaga stabilitas perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di tengah kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai yang harus dilaksanakan pada tahun 2025.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulian Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 akan tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang (UU).

Namun dalam penerapannya nanti, Kementerian Keuangan akan memperhatikan dan berusaha memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.

“UU-nya sudah ada. Kita harus siapkan agar bisa dilaksanakan (PPN 12 persen) tapi dengan penjelasan yang baik,” kata Sri Molyani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *