Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menteri ATR: Penyelesaian Satu Peta untuk investasi dan pembangunan

JAKARTA (Antara) – Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusran Wahid memaparkan kebijakan pemetaan investasi dan pembangunan berkelanjutan serta kebijakan penataan ruang.

Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan tata ruang, kebijakan peta dan kebijakan penataan ruang harus segera disusun, karena menyangkut peningkatan investasi di Indonesia dan pembangunan negara yang berkelanjutan.

“Ini persoalan yang perlu diangkat agar negara hadir memberikan solusi kepada rakyat dan dunia usaha adalah bagian dari rakyat, tidak boleh kita biarkan begitu saja. Mari kita selesaikan masalah ini bersama-sama, khususnya di kalangan pelaku usaha. , untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul karena kita akan membangunnya bersama-sama sebagai komunitas,” kata Nusran di Jakarta, Sabtu.

Selama kebijakan Satu Peta belum ada, pemenuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu syarat utama izin usaha bisa saja terhambat. Sebab, belum ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi bagian dari Kebijakan Satu Peta.

Akibatnya, tidak ada kebijakan kartu terpadu untuk mengelola PKKPR lama karena tidak ada link RDTR. Saat ini, RDTR di Indonesia hanya ada 541 RDTR dan 278 RDTR terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission). Maka harusnya ada 2.000 RDTR. – i. Kita perlu menyelesaikan 1500 RDTR lagi menggunakan basis peta 1:5000. Ini mendekati akurat. Nuron.

Topik besar lainnya, beliau menekankan pada politik penataan ruang. Menurut dia, penataan ruang masih menjadi kewenangan tersendiri.

“Karena tumpang tindih, makrozona tidak terdeteksi karena masing-masing berbicara tentang mikrozonnya masing-masing. Idenya adalah menggabungkan penataan ruang agar makrolokasi terdeteksi dan tidak menimbulkan tumpang tindih,” kata Nusron.

Singkatnya, lanjutnya, pelayanan harus cepat, namun bertanggung jawab, akurat dalam jangka panjang, tanpa menimbulkan bencana apalagi bencana.

Sama halnya dengan Persetujuan Kepatuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bagaimana kita bisa memastikan permasalahan PKKPR selesai dalam jangka waktu tersebut, namun dengan unsur mitigasi risiko, akurasi dan akuntabilitas, mengikuti syarat agar sesuai dengan PKKPR. dengan peraturan yang ada dan menjaga ekosistem sehat yang sudah ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *