Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor Polda Metro Jaya menawarkan layanan mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku asuransi mengemudi pada Rabu. Akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya memiliki layanan ini di:
Jakarta Timur: Di Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC di Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Barat: Mall Citraland
Gerai SIM dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Agar warga dapat menggunakan dan menerima layanan dari situs SIM seluler ini, mereka harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi situs pemulihan kartu SIM.
Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti pemeriksaan kesehatan jiwa.
Layanan SIM seluler ini dapat memperluas penggunaan kartu SIM ke beberapa grup seperti SIM A dan SIM C.
Untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik kartu SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Sesuai Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Tidak Kena Pajak, biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk SIM tipe B, masa pemakaiannya tidak diperpanjang pada layanan SIM Keliling, namun harus diperpanjang di kantor unit pengelola SIM (Satpas) karena adanya perbedaan informasi yang dipilih.
SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang berbobot lebih dari 3,5 ton.
Leave a Reply