Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

PT PPI dukung proses hukum sebagai wujud bersih-bersih BUMN

Jakarta (Antara) – PT Perusahaan Dagang Indonesia (Persero) atau PPI Direktur Pembinaan Usaha PPI 2015-2016 yang mencakup tindak pidana korupsi impor gula mendukung proses hukum terkait pengusutan dugaan tindak pidana.

Menurut Direktur Utama PTPP Soegeng Hernowo, proses hukum ini merupakan pernyataan konkrit untuk berbenah BUMN yang selalu ditegaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Tohir.

“Pengurus PPI akan bekerjasama dalam penerapan tata kelola Kejaksaan Agung RI yang baik dan proses hukum yang dilakukan secara praktis untuk mendukung pembersihan BUMN,” kata Hernov dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hernowo mengatakan, aktivitas PPI saat ini berjalan normal dan tidak ada gangguan terhadap bisnis perusahaan.

Perseroan berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam operasional perusahaan.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, atas dugaan korupsi kegiatan impor gula di kementerian tersebut. Kemendag) periode 2015-2016.

Tom Lembong merupakan satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka kedua adalah CS. Inisial beliau adalah Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) periode 2015-2016.

Pada tahun 2015, Tom Lembong menyimpulkan tidak perlunya impor gula, dengan mengatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula pada rapat koordinasi antar kementerian.

Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan mengizinkan impor gula pasir mentah ke PTAP.

Saat itu, sesuai aturan disebutkan ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh mengimpor gula pasir putih.

Namun berdasarkan persetujuan penerimaan tersangka, gula tersebut diimpor ke dalam negeri oleh PT AP dan gula kristal mentah diimpor ke dalam negeri tanpa koordinasi atau rapat koordinasi dengan departemen terkait tanpa masukan dari Kementerian Perindustrian untuk menentukan kebutuhan secara tepat. gula di dalam negeri.

Sementara itu, keikutsertaan CS di PT PPI sebagai Direktur Pengembangan Usaha 2015-2016 mengadakan pertemuan dengan topik tersebut di Kementerian Koordinator Perekonomian tahun 2015 terkait kekurangan 200.000 ton gula kristal putih di Indonesia. Pada tahun 2016

CS mengarahkan anak buahnya untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Gula pasir putihlah yang harus diimpor untuk mengatasi kelangkaan gula. Namun gula pasir mentah impor dan gula rafinasi diolah menjadi gula pasir putih oleh perusahaan yang mempunyai izin untuk mengendalikannya.

Setelah itu, PT PPI sepertinya yang membeli gula tersebut. Bahkan, kedelapan perusahaan tersebut menjual dengan harga Rp 16.000, lebih tinggi dari HET saat itu yakni Rp 13.000.

Catatan: Berita ini akan disunting dan disiarkan ulang pada Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 16.15 WIB. Maaf atas masalahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *