Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi sita 40 pohon ganja dalam penggerebekan rumah di Cengkareng

Jakarta (Antara) – Polisi menggerebek sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu dan menyita 40 tanaman ganja yang ditanam dalam 16 pot.

Hasil penggerebekan yang kami lakukan menemukan 40 tanaman dalam 16 pot tanaman ganja, kata Kepala Satuan Reserse Polres Metro AKBP AKBP Chandmata Rohansyah saat jumpa pers di kawasan itu, Rabu.

Selain itu, polisi juga membenarkan barang bukti seperti 19 bungkus siap kirim dan 274 gram daun ganja kering.

“Kemudian kami menemukan lebih banyak obat-obatan seperti pupuk yang digunakan untuk menanam tanaman ganja,” kata Chandra.

Dalam penggeledahan, tersangka lain bernama AJ (36) ditangkap polisi.

“Dia sudah setahun bertani sendirian,” kata Chandra.

Selanjutnya pelaku merupakan warga AJ Kapuk, Chenkareng dan saat ini sedang menganggur.

“Iya, pribumi (Kapuk, Chenkareng), selama ini tidak berguna secara pidana,” kata Chandra.

Selain itu, kata Chandra, penggerebekan dilakukan setelah masyarakat memberi informasi kepada Polsek Chengkareng.

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Cengkareng dan Satres Narkoba Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan dan kami menggerebek rumah asal informasi tersebut, kata Chandra.

Atas perbuatannya, AJ dijerat beberapa pasal antara lain Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika.

“Pasal 111 UU Narkotika mengatur, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau lima tahun dan empat belas (114) karena memiliki lebih dari lima pohon. Penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” Chandra dikatakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *