Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Masa berlaku SIM habis, simak layanan keliling di Jakarta 

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Sukabumi, Kamis untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya.

Melalui akun resmi ‘X’ (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di lokasi berikut:

Jakarta Timur di Grand Cakung Mall; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Barat di Citraland Mall; Jakarta Pusat di Kantor Pos Banteng. Gerai SIM dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.

Untuk mengakses dan dilayani fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dan biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Syaratnya, KTP dan SIM yang masih berlaku, masing-masing dilampiri fotokopi, pemeriksaan kesehatan, dan psikotes. Baca juga: Operasi Zebra, Polisi menangkap 24 pelaku di tiga lokasi di Jakarta Pusat. Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperbarui SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik kartu SIM harus mendapatkan kartu SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh polisi.

Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C Rp 75.000.

Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM Keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Pengelola SIM (Satpas) karena terdapat perbedaan nama dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *