Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KPU gandeng pemkab edukasi masyarakat terkait layanan pindah memilih

Jakarta (ANTARA) – Unit Pemilihan Umum (KPU) bermitra dengan pemerintah daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perubahan perolehan suara dan pemutakhiran catatan perolehan suara jelang Pilkada 2024.

KPU Kepulauan Seribu dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar rapat konferensi (Rakor) pada Jumat, sekaligus rapat pimpinan daerah (Forkopimda).

“Rapat kerja sama ini sangat penting terkait pergerakan pemungutan suara karena ada aturan dan prosedurnya, sehingga melalui kerja sama ini semua bisa memahami proses pemungutan suara di Kepulauan Seribu,” kata Presiden Kepulauan Seribu Iman Cahyadi di Jakarta.

Dia menjelaskan, beberapa pilihan untuk beralih ke pemungutan suara antara lain bekerja di tempat lain pada hari pemungutan suara, tinggal di rumah sakit di rumah sakit, dan bersama keluarga.

Kemudian, penyandang disabilitas yang dirawat di rumah sakit atau balai pengobatan, mendapat pengobatan, adalah orang yang mendekam di lembaga pemasyarakatan atau rumah sakit, atau orang yang diancam dengan pidana penjara atau pidana penjara.

Setelah itu, pemilih yang bekerja untuk menuntut ilmu atau belajar di perguruan tinggi atau universitas, berpindah tempat tinggal, mengalami bencana alam, dan bekerja di luar rumah.

“Perlu dipahami secara matang kondisi pergerakan memilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Presiden DKI Jakarta 2024 agar pemilih tidak kehilangan hak pilihnya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, periode permohonan peralihan pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 dibagi menjadi dua periode sesuai kelompok pemilih.

Para petugas tersebut beralih melakukan pemungutan suara paling lambat H-30 Pilkad 2024 atau 28 Oktober 2024 karena bekerja di tempat lain pada hari pemungutan suara.

Dirawat di rumah sakit di rumah sakit dan bersama keluarga, penyandang disabilitas dirawat di rumah sakit atau pusat rehabilitasi, untuk mendapatkan pengobatan.

Kemudian Anda menjadi tahanan di penjara atau rumah sakit atau tahanan yang berada di penjara atau penjara, dikirim untuk belajar atau belajar di perguruan tinggi atau universitas, berpindah tempat tinggal, terkena bencana atau bekerja di luar rumah. .

Perubahan pemungutan suara untuk kedua kalinya H-7 Pilkada 2024 atau 20 November 2024 karena pemilih bekerja di tempat lain, dirawat di rumah sakit, dipenjara atau mengalami gangguan.

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fajdar Churniawan mengatakan, Kantor Pelayanan Umum (SKPD) atau Kantor Pelayanan Publik (UKPD) dapat membantu misi dan tanggung jawab KPU serta menyukseskan Pemilu 2024.

“SKPD/UKPD punya peran dalam mensukseskan Pilkada 2024 yang tinggal sehari lagi, sehingga harus dipahami dengan baik, khususnya Subbag Dukcapil Pulau Seribu, apakah ada pemilih baru,” ujarnya. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *