Jakarta (ANTARA) – Pengamat telekomunikasi dan Direktur Eksekutif Institut Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Heru Sutadi menilai kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dunia internasional, perlu dilakukan sebagai upaya pemberantasan perjudian online (internet/ judo ). ) di Indonesia.
“Perjudian ‘online’ sering kali dikelola oleh pihak eksternal. Oleh karena itu, pemerintah harus bekerja sama dengan organisasi internasional untuk mengatasi dan membatasi akses situs-situs yang berasal dari negara di luar Indonesia, kata Heru saat dihubungi Jakarta, Senin.
Heru mengatakan hal itu menanggapi isu masih maraknya kasus perjudian online di Indonesia, khususnya terkait oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Kebijakan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam “bisnis ilegal tersebut.
Lanjutnya, tidak hanya situs yang berasal dari luar negeri, banyak warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang juga terlibat sebagai operator judi online.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2020 hingga semester I tahun 2024, terdapat 4.730 WNI yang bekerja sebagai operator perjudian online di eksternal.
Oleh karena itu, kerja sama pemerintah dengan pihak asing dinilai sangat diperlukan untuk memberantas perjudian online di Indonesia.
Selain itu, Heru juga menyarankan adanya kolaborasi antara pemerintah dan penyedia jasa sistem elektronik (PSE).
Menurutnya, PSE harus bekerja sama dengan pemerintah untuk melaporkan dan menindak situs atau aplikasi yang memuat konten perjudian online. Kerja sama ini dapat dilakukan melalui laporan berkala atau platform khusus.
PSE seperti penyedia layanan Internet, platform media sosial, dan penyedia aplikasi juga harus menerapkan sistem penyaringan konten yang efektif untuk mendeteksi dan memblokir iklan atau tautan yang mengarah ke perjudian online.
“PSE juga dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengedukasi pengguna tentang bahaya perjudian online melalui konten yang dipublikasikan di platform mereka, seperti pemberitahuan peringatan atau artikel informatif,” kata Heru.
Leave a Reply