Jakarta (ANTARA) – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati mengatakan kebijakan keringanan pinjaman atau whitewashing bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan dapat menurunkan angka kemiskinan di Indonesia 9,03 persen pada Maret 2024.
Kebijakan ini berpotensi mengurangi kemiskinan di tingkat petani atau nelayan jika kebijakan lain bersifat kooperatif dan koheren, kata Nina saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, karena yang diuntungkan dari kebijakan ini adalah masyarakat menengah ke bawah, maka melalui kebijakan tersebut Presiden Prabowo juga berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Lebih lanjut Neena menyatakan, pemerintah dapat mewujudkan kedua hal tersebut jika realisasi subsidi pencucian utang dilakukan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan strategis dilaksanakan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat secara efektif.
“Kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani dan nelayan jika dikelola dengan baik, yakni secara adil, transparan, bertanggung jawab, efektif, dan efisien dengan subsidi pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Economic and Legal Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan hal senada, program keringanan utang berpotensi menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
“Tergantung implementasinya nanti,” ucapnya.
Skema keringanan pinjaman ini bersifat parsial yang artinya target 6 juta petani dan nelayan yang terlilit utang nantinya akan memilih lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan lembaga mikro lainnya dengan mempertimbangkan manajemen risiko lembaga keuangan tersebut.
“Mereka akan memeriksa terlebih dahulu kemampuan membayar debitur, riwayat pembayaran berkelanjutan dan apakah mereka berpartisipasi dalam restrukturisasi utang selama pandemi terakhir.” Kriteria peminjam adalah mereka telah menerima Program Restrukturisasi Epidemi namun masih kesulitan membayar kembali pinjamannya. Pokok dan bunga pinjaman, sehingga mereka bisa mengakses penghapusan atau penghapusan pinjaman,” ujarnya.
Presiden RI Prabovo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet bagi UMKM Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan serta UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11 Mei) sore, yang disaksikan pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
;
“Melalui hal ini, pemerintah berharap dapat membantu rekan-rekan produsen yang bergerak di sektor UMKM pertanian dan para nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting untuk dapat menjalankan usahanya dan menjadi lebih efisien,” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Leave a Reply