JAKARTA (Antara) – 25 warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum diadili atas tindak pidana ringan (tip) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis.
Kepala Seksi Operasi dan Penyidikan Satpol PP Kepegawaian Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Barat, Sukerlan mengatakan, tes tipping ini merupakan yang terakhir pada akhir tahun 2024.
Tes ini merupakan hasil kegiatan yang dilakukan dalam sebulan terakhir. “Yang diproses secara hukum ini merupakan hasil kegiatan yang dilakukan di delapan kecamatan di Jakarta Barat pada bulan lalu,” kata Sukarlan di Jakarta, Kamis.
Sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sutarno menghadirkan 25 pelanggar dengan pelanggaran meliputi izin mendirikan bangunan, rumah kos, dan perintah usaha.
Pelanggar peraturan daerah (purda) sebanyak 25 orang tersebut meliputi 14 orang pelanggar ketertiban tempat dan usaha tertentu serta enam orang pelanggar ketertiban partisipasi masyarakat. Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap ketertiban sungai, aliran sungai, dan danau serta pelanggaran terhadap ketertiban jalur hijau, taman, dan tempat umum.
Lalu ada pelanggaran lalu lintas jalan, lalu lintas jalan dan lalu lintas sungai, pelanggaran kesopanan kesehatan, dan pelanggaran kesopanan membangun.
“Warga yang melanggar akan dikenakan denda Rp500 ribu hingga Rp3 juta,” ujarnya.
Sukarlan menjelaskan, total denda yang dikumpulkan dari uji coba tipping adalah sebesar Rp24 juta. Denda akan ditransfer ke Dana Daerah DKI Jakarta.
Sukarlan berharap persidangan terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 dapat mempengaruhi warga untuk proaktif dalam proses perizinan dan mematuhi peraturan daerah.
“Kami mengimbau agar mereka tidak dituntut lagi dan kami menghimbau agar mereka mengurus izinnya agar tidak ada pelanggaran lebih lanjut,” ujarnya.
Leave a Reply