JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyita uang senilai 6,2,6 miliar dari istri pria yang melarikan diri dalam kasus online/judol bertanda A disingkat A di Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Komdigi) Istrinya berhuruf D dan ditetapkan A yang akrab disapa M sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang TPPU. Mereka menyita sejumlah barang antara lain Rp 2.687.599.000. Ade Ary Syam Indradi saat bertemu di Jakarta, Selasa. Ade Ary merinci, rupee Rp 2.075.299.000, disusul dolar Singapura (SGD) seharga SGD 3.000 atau sekitar Rp 35.100.000, dan dolar AS sekitar Rp 37.070.000 atau US $ 350070.
Polisi menyita 58 keping emas dan perhiasan, enam telepon genggam, dua mobil, dua jam tangan, dan sebuah buku tabungan.
Ade Ary juga menambahkan, penyidik terus melakukan penyidikan dengan sangat hati-hati dan penuh perhatian untuk menangkap para pelaku dan mengajukan penutupan rekening.
“Kami tegaskan Polri terus mengusut tuntas seluruh pihak terkait, termasuk komponen internal Kementerian Komunikasi dan Teknologi, serta pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam perjudian dan pencucian uang,” ujarnya. . Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka kasus online/judol yang melibatkan anggota Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi). Mereka beranggotakan 18 orang, staf Komdigi 10 orang, dan warga sipil 8 orang. Baca juga: Kem Monivothya Imbau Masyarakat Tak Tertipu Judol Berbalut Virus Baca Juga: Komdigi Minta Transparansi Transmisi Data Polisi Sita Lebih dari $2,8 Miliar dari Komdigi Judol
Leave a Reply