Jakarta (ANTARA) – Polisi pada Jumat menggerebek bisnis ilegal pemilik dan penyewaan akun judi online (judol) internasional di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ada delapan tersangka yang diamankan polisi. Empat orang mengenakan kemeja kuning, dan empat lainnya mengenakan kemeja oranye.
Selain itu, di dalam kamar rumah banyak ditemukan barang bukti bisnis ilegal, seperti tumpukan buku bank, dokumen rekening pribadi, beberapa laptop, puluhan bilik telepon.
Dalam penggeledahan sebuah rumah di Chengkareng, ditemukan sejumlah barang bukti adanya bisnis ilegal kepemilikan dan penyewaan judi online seperti buku rekening berbagai bank, dokumen identitas rekening, nomor laptop, dan beberapa kotak telepon genggam. Perumahan Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2024). ANTARA/Riski Sjukur Kemudian Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Paul M Syahdudi muncul di ruangan yang sama untuk menanyakan beberapa pertanyaan kepada tersangka terkait proses menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Warga yang berada di luar rumah tampak ingin mengetahui perkembangan penggerebekan. Sejumlah warga mengintip ke dalam rumah dari luar pagar.
Selain itu, puluhan polisi dari Satuan Reserse Polres Jakarta Barat dan polisi Tambora berada di lokasi penggerebekan.
Leave a Reply