Tanjung Pinang, Kepri, (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 105 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia melalui Tanjung Pinang, Riau Pulau. (Capri).
Koordinator Tugas Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis mengatakan, sebanyak 105 orang dideportasi ke tanah air melalui Tanjung Pinang.
Dari total 105 WNI tersebut, 64 orang berjenis kelamin laki-laki, 40 orang perempuan, dan satu orang bayi berusia 6,5 bulan.
Warga negara Indonesia yang seluruhnya merupakan Pekerja Migran Indonesia (MIW) menghadapi berbagai permasalahan hukum di Malaysia.
Beberapa di antara mereka mengaku kepada ANTARA, masuk dan kemudian bekerja di Malaysia tanpa dokumen sah. Beberapa orang lainnya masuk melalui jalur tidak resmi dan ditangkap oleh pihak berwenang segera setelah tiba di Malaysia.
Mereka telah melalui proses hukum dan kemudian menetap di Depo Imigrasi di Pekan Nenas, Johor, untuk menunggu kepulangannya ke Indonesia.
KJRI Johor Bahru telah membantu proses pembuatan surat perjalanan seperti Paspor (SPLP) bagi WNI deportasi yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Juga membantu menyediakan tiket bagi mereka yang tidak memiliki dana untuk proses repatriasi.
Pemulangan ratusan PMI tersebut dilakukan melalui jalur laut melalui pelabuhan Stulang Laut Malaysia di Johor Bahru. Kapal mulai meninggalkan pelabuhan sekitar pukul 10.20 waktu Malaysia (09.20 WIB) dan tiba di pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah menjalani proses asesmen oleh Imigrasi di Pelabuhan Tanjung Pinang, sebanyak 105 orang dipindahkan ke fasilitas Rumah Trauma dan Perlindungan (RPTC) Tanjung Pinang milik Kementerian Sosial untuk direhabilitasi sambil menunggu kembali ke wilayah terkait.
Sebanyak 14 petugas imigrasi Malaysia dari Depo Imigrasi Pekan Nenas juga mengikuti proses repatriasi WNI dan mengunjungi RPTC untuk melihat tempat rehabilitasi PMI yang telah dideportasi.
Kasubdit Perlindungan WNI di Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Rina Komaria bersama sejumlah pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan koordinator Tanjungpinang Trauma Center and Protection Rumah ( RPTC) Sulistyaningsih beserta jajaran Kementerian Sosial mendampingi kedatangan PMI di Pelabuhan Tanjung Pinang.
KJRI Johor Bahru pada bulan Januari hingga November 2024 telah memfasilitasi repatriasi lebih dari 3.725 WNI (per 10 November 2024), didominasi oleh PMI bermasalah yang ditahan di Rutan Imigrasi Pekan Nenas, Macap Umboo, Lenggeng dan Kemayan , Malaysia.
Leave a Reply