Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita perekonomian kemarin (14/11) menarik perhatian pembaca dan layak dibaca pagi ini, di antaranya rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, dan kunjungan WNI. Presiden Prabowo Subianto menghadiri KTT Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC). Ada pula kabar terkait anjloknya harga emas, kemungkinan penurunan harga tiket pesawat, kembali normalnya penerbangan di Bandara Lombok, serta potensi pajak dari underground economy. Berikut berita lengkapnya.
Sri Mulyani mengatakan, penerapan PPN sebesar 12 persen akan tetap dilaksanakan sesuai amanat undang-undang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan terus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang (UU).
Penerbangan di bandara Lombok sudah kembali normal
Bandara PT Angkasa Pura I Lombok, Nusa Tenggara Barat, menyatakan aktivitas penerbangan di bandara tersebut kembali normal setelah puluhan penerbangan dibatalkan akibat letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (13/ 11/).
Presiden Prabowo tiba di Peru untuk menghadiri KTT APEC
Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Angkatan Udara Grup 8 Alar, Bandara Internasional Jorge Chavez, Lima, Peru, Rabu sekitar pukul 10.35 WIB.
Wakil Menteri Perhubungan mengatakan, ada kemungkinan harga tiket pesawat turun
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengatakan, ada peluang penurunan harga tiket pesawat setelah melakukan negosiasi dengan berbagai pihak, sebagai upaya meringankan beban biaya perjalanan masyarakat, khususnya pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru. . 2025.
Harga emas pada 14 November turun Rp 11.000 menjadi Rp 1,466 juta per gram
Harga emas Antam yang dipantau di situs Logam Mulia, Kamis (14/11) turun Rp 11 ribu, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp 1.466 ribu.
Sri Mulyani mencermati potensi fiskal dari shadow economy
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjajaki potensi fiskal ekonomi bayangan.
Bea dan Cukai cegah negara merugi Rp 3,9 triliun akibat penyelundupan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menghindari potensi kerugian negara senilai Rp 3,9 miliar dari 31.275 kegiatan penyelundupan sepanjang Januari hingga November 2024.
Leave a Reply