Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemerintah hormati putusan MK terkait UU 6/2023

Jakarta (Antara) – Pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Parappu No. 2 Tahun 2023 UU Cipta Kerja menjadi UU.

“Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya akan menerima dan mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menaati keputusan tersebut,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yasirli dalam keterangan pers. Di Jakarta, Jumat.

Langkah yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan antara lain dengan menginisiasi koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengundang serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan forum dialog baik melalui lembaga kerja sama tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan agar pemerintah memastikan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk ikut serta menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.

Sebab, permasalahan ketenagakerjaan tidak hanya melibatkan pekerja/buruh aktif saja, namun juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung pekerja baru dan perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *