Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Minggu, SIM Keliling hanya di Jaktim dan Jakbar

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi, di dua tempat di Jakarta, Minggu.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta menjanjikan layanan ini akan tersedia mulai pukul 07.00-12.00 WIB, di lokasi berikut:

1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inden Kalimalang dekat McD Duren Sawit

2. Jakarta Barat: Jalan Panjang dekat Indomaret Kebon Jeruk

Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling adalah KTP asli dan fotokopi SIM beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi toko.

Outlet SIM seluler ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan SIM baru di Unit Penatausahaan (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penghasilan Negara Bebas Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *