Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) menyebut seorang pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban pembunuhan di Hong Kong.
Berdasarkan keterangan tertulis CPPMI di Jakarta, Rabu, korban merupakan perempuan berusia 25 tahun asal Jawa Tengah, dan hingga tahun 2021, ia bekerja selama tiga tahun di PT Vita Melati Indonesia. Diketahui, korban telah memperbarui kontrak kerja.
Korban ditemukan tewas di Waterfall Bay Park, Hong Kong pada 28 Oktober 2024. Polisi Hong Kong menangkap tersangka yang berada di lokasi kejadian, yang dipantau melalui kamera CCTV.
Saat ini jenazah korban masih berada di Hong Kong untuk dilakukan visum dan pemeriksaan toksikologi, kata Plt. Direktur Jenderal Konservasi KPPMI I Ketut Suardana.
Ketut melanjutkan, jika seluruh prosedur yang diwajibkan penegakan hukum Hong Kong sudah selesai, KPPMI akan berkoordinasi membantu mengurus proses pemulihan jenazah.
Ketut mengatakan, korban meninggalkan seorang anak berusia lima tahun dan keluarga korban mengetahui kematian korban melalui Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Hong Kong.
Ketut juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, seraya menambahkan CPPMI telah berkunjung ke rumah tersebut dan bertemu dengan keluarga korban di Jawa Tengah pada 1 November 2024.
Ia berharap para pelakunya mendapat hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong.
KPPMI juga menginformasikan bahwa santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akan segera diserahkan kepada kerabat atau keluarga terdekat karena kepesertaan korban masih aktif.
Leave a Reply