Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kamis, SIM Keliling masih tersedia di lima lokasi Jakarta

JAKARTA (Antara) – Departemen Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan terus memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi di Jakarta, Kamis.

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, layanan dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.

Berikut lokasinya:

Jakarta Timur: Kakang Mall

Jakarta Selatan: Kampus Tiga Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang harus dibawa ke layanan kartu SIM keliling antara lain KTP dan kartu SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di pintu keluar.

Layanan ini hanya menawarkan kartu SIM A dan SIM C yang valid.

Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya tes psikologi sebesar Rs.37.500 dan premi asuransi sebesar Rs.50.000.

Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku dikenakan hukuman sesuai dengan ayat 2 pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 yang disetujui pada tahun 2008 tentang lalu lintas dan lalu lintas jalan.

Hukuman maksimalnya bisa berupa penjara hingga satu bulan atau denda hingga 250.000 Rial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *