Jakarta (Antara) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hadi menguatkan sebagian dakwaan sementara tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahabirin Noor dalam sidang putusan terkait lelang klaim proyek tersebut. Kasus suap. Perkara awal Sahbirin Noor diterima dan diterima sebagian, kata Hakim Afrizal Hadi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Hakim menyatakan tidak sah, dan tidak mempunyai kewenangan hukum untuk memutus tersangka terhadap pemohon.
Tindakan termohon kemudian menetapkan pemohon sebagai tersangka disebut sewenang-wenang. “Klaim Sprindic tidak sah,” katanya. Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Sahabir Nur pada Selasa sore
Sprindic merupakan singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu suatu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
Sprindik dilakukan setelah evaluasi perkara atau penetapan gelar telah dilakukan tindak pidana.
Sprindik ditandatangani oleh Kepala Pemeriksa yang merupakan pejabat yang ditunjuk secara struktural. Meski Sprindik memuat nama tersangka dan kasusnya, Soesilo Aribowo, kuasa hukum Sahbirin Noor, menegaskan kliennya melarikan diri bukan terutama karena tidak ada surat keputusan. “Sekarang Pak Sahabirin Noor sudah kembali ke jabatannya semula dan jabatan tersangka sudah dicabut sehingga tidak menduduki jabatan apa pun,” kata Soesilo. Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lalu, ia pun mengaku status Sahbirin tak terpengaruh karena tak berada di Tanah Air saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Dia menjelaskan, proses penetapan tersangka harus sesuai dengan KUHAP yang diawali dengan pemanggilan keterangan untuk penyidikan, dan potensi penyidikan tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. . “Saya kira ini yang paling penting dari putusan awal. Artinya, penetapan Pak Sahabir sebagai tersangka dicabut,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahabirin Noor sebagai tersangka kasus suap lelang proyek.
Sebelumnya pada Minggu (6/10) Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait dugaan peristiwa korupsi. Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Minta Penjelasan Zahbirin Noor Pimpin Aksi Selasa (8/10), Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan menetapkan Gubernur Kalsel Zahbirin Noor sebagai tersangka kasus tersebut. mengumpulkan Kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan. Selain itu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. , Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Plt. Kepala Urusan Keluarga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Selain itu, ada dua tersangka lainnya dari pihak swasta, Sugeng Wahudi dan Andy Susanto.
Proyek yang menjadi subyek gugatan ini adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Bersama Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Bersama Samsat senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang. . Di kawasan olah raga terpadu provinsi Kalsel senilai Rp 9 miliar.
Leave a Reply