Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada Rabu bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku persyaratan sah mengemudi di wilayah Jakarta.
Layanan SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi atau memenuhi salah satu kebutuhannya saat berkendara.
X melalui akun resmi @tmcpoldametro mengumumkan bahwa layanan dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Jakarta Timur: Mall Grand Kakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Bateng
Dokumen yang diperlukan untuk kartu SIM seluler antara lain KTP dan SIM asli, fotokopi, formulir aplikasi, dan pemeriksaan kesehatan di tempat penjualan.
Layanan ini hanya menggunakan ekstensi SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Pendapatan Daerah Bukan Pajak dan Perpajakan (PNBP) yang berlaku di Polri untuk dana perpanjangan adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar sejumlah biaya tambahan. Sudah termasuk biaya psikotes sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Pengemudi yang tidak menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 2 Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan”.
Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Leave a Reply