Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan pemerintah akan memblokir rekening bank milik operator perjudian online.
“Ini harus dilakukan bila ada indikasi kejahatan ilegal. Termasuk produsen judi online, pengguna. Bahkan pengguna besar pun bisa ketahuan dan akunnya terpantau,” ujarnya di Kantor Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis.
“Kalau memang terlihat, mohon maaf, akan kami blokir, kami yakin,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Badan Jasa Keuangan (OJK) dalam pengelolaan rekening bank yang diperuntukkan bagi perjudian online.
Dalam hal ini, Kementerian menyampaikan data transaksi digital terkait aktivitas perjudian online kepada OJK yang terus melakukan verifikasi data.
Rekening bank yang digunakan untuk transaksi perjudian online kemudian akan diblokir.
Pada Kamis (14/11), OJK telah memblokir 10.000 rekening bank yang terbukti terkait dengan perjudian online, termasuk akun pemain dan pengembang aplikasi perjudian online.
Sementara itu, Bank Indonesia memantau penggunaan dompet digital atau e-wallet dalam perjudian online.
Meutya mengatakan pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghilangkan perjudian online, termasuk meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat.
“Jadi mungkin komitmen dan literasi kita di mata masyarakat adalah mereka yang belum pernah (berjudi online) tidak akan pernah bermain online lagi,” ujarnya.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada Rabu (11 Juni) menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum, termasuk pemberantasan perjudian online.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas pelaku kejahatan terkait perjudian online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
Leave a Reply