Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemenkeu siapkan aturan khusus guna batasi produk pakaian impor

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemeng Kew) menyiapkan aturan khusus Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) untuk membatasi arus impor pakaian jadi.

Febrio Kakarib, Direktur Jenderal Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya bersama antar kementerian yang bertujuan melindungi industri garmen lokal dari meningkatnya persaingan dengan produk impor.

“Saat ini kami sedang bekerja cepat dengan berbagai kementerian, khususnya seperti yang disampaikan Menteri Keuangan tadi, hal ini dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian, dan kami siap membahasnya bersama-sama dan cepat. Kami berharap dapat mengembangkan rencana untuk industri lokal, khususnya pakaian jadi,” kata Febrio pada konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat. Kami dapat melindungi Anda dari hal itu.”

Pak Febrio mengatakan, rencana tersebut menanggapi pemberitahuan Komisi Keamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada Kamis (7/11) yang mengumumkan akan memberlakukan tindakan pengamanan perdagangan/TPP (trade security Measures) terhadap impor pakaian jadi dan pakaian. perusahaan menjelaskan bahwa mereka telah meluncurkan penyelidikan terhadap perluasan langkah-langkah keamanan. aksesoris pakaian.

Produk yang dimaksud berasal dari China, Bangladesh, Singapura, Vietnam, Turki, Kamboja, India, dan Maroko.

Menurut Febrio, sektor sandang merupakan salah satu industri utama yang menciptakan lapangan kerja bagi jutaan orang dari awal hingga akhir proses produksi. Oleh karena itu, penerapan langkah pertahanan perdagangan seperti bea masuk dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri ini.

“Bagi kami, ini adalah sektor yang sangat penting yang mempekerjakan jutaan orang, mulai dari produksi hingga pengolahan. Bagi orang-orang yang terkait dengan hal tersebut, kami sebenarnya telah melakukan banyak upaya dalam hal pengamanan dan anti-dumping untuk tekstil. sampai saat ini,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah persaingan global yang semakin ketat, terutama dengan masuknya produk-produk murah dari negara-negara seperti Tiongkok. Situasi ini membuat produk lokal semakin sulit bersaing di pasar dalam negeri.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Kamis (7/11), Ketua KPPI Francisca Simanjuntak mengungkapkan, pengusutan TPP berdasarkan permintaan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

API menyampaikan survei perpanjangan TPP atas nama industri dalam negeri untuk 131 delapan digit nomor Harmonized System (HS) dalam Kompendium Tarif Indonesia (BTKI) 2022.

Selain itu, keputusan perluasan penyidikan juga didasarkan pada keputusan pemerintah demi kepentingan nasional yang menyetujui pembukaan penyidikan terhadap perpanjangan Tindakan Perlindungan Bea Masuk (BMTP) terhadap pakaian dan aksesoris pakaian.

Berdasarkan bukti awal permohonan perpanjangan penyidikan yang diajukan, KPPI berpendapat kerugian besar atau ancaman kerugian besar yang dialami pemohon masih ada, penyesuaian struktural belum optimal, dan porsinya menunjukkan hanya persentase.” “Dengan demikian, pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural,” kata Francisca.

KPPI mencatat negara pengimpor utama pakaian dan aksesoris pakaian adalah Tiongkok 35,27%, Bangladesh 16,11%, Singapura 9,25%, Vietnam 9,08%, Turki 5,82%, Kamboja 5,08%, dan India 20%. 4,79 persen dan Maroko 3,31 persen.

Tanpa kedelapan negara tersebut, pangsa impor dari negara berkembang masih kurang dari 3% dari total impor pada tahun 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *