Beijing (ANTARA) – Pemerintah China menyatakan siap bernegosiasi dengan Indonesia terkait klaim yang melintasi lautan.
“Tiongkok siap bekerja sama dengan Indonesia untuk mewujudkan kesepahaman penting yang dicapai antara pemimpin kedua negara dan memastikan hasil kerja sama kita dapat memberikan manfaat bagi kedua negara dan masyarakat secepatnya,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jiang. . konferensi pers di Beijing pada Senin (11/11).
Hal ini disampaikan dalam rangka pernyataan bersama pemerintah Tiongkok dan Indonesia tentang “Memperkuat Kerja Sama Strategis Komprehensif Rakyat Tiongkok-Indonesia untuk Masa Depan Bersama” yang diambil dari situs Dewan Negara Tiongkok pertemuan bilateral tersebut. antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping pada 9 November 2024.
Dalam Pasal 9 perjanjian disebutkan bahwa kedua negara akan bersama-sama menciptakan titik terang dalam kerja sama maritim, termasuk bidang-bidang yang kebutuhannya tumpang tindih, dan sepakat untuk membentuk Komite Manajemen Bersama dengan tujuan meningkatkan kerja sama dan pentingnya prinsip-prinsip. kesesuaian. rasa hormat, kesetaraan, saling menguntungkan, fleksibilitas, pragmatisme dan membangun konsensus sesuai dengan ketentuan hukum yang relevan.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI juga mengeluarkan pernyataan bahwa perjanjian bersama tersebut tidak dapat diartikan sebagai penerimaan klaim “9-Dash-Lines” karena Indonesia selama ini berpandangan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar internasional. hukum. dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982, sehingga pekerjaan tersebut tidak berdampak pada kedaulatan atau yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna bagian utara.
“Tiongkok menganjurkan pembangunan bersama dan mengesampingkan konflik, serta bersedia bekerja sama dengan negara-negara tetangga di luar negeri untuk mengelola konflik secara efektif, mendorong kerja sama, menjaga stabilitas, dan mencapai hasil yang bermanfaat,” kata Lin Jian.
Tiongkok, kata Lin Jian, juga bersedia secara aktif mengembangkan dan melaksanakan kerja sama maritim, termasuk pembangunan bersama dengan negara tetangga di luar negeri.
“Dokumen kerja sama yang ditandatangani oleh Tiongkok dan Indonesia di bidang kerja sama maritim terutama untuk mencapai konsensus politik dan kesepakatan mengenai arah kerja sama kedua negara di bidang-bidang dengan kebutuhan yang berbeda. metode, “jelas Lin Jian.
Terkait kedaulatan dan hak Tiongkok di Laut Cina Selatan, Lin Jian mengatakan hal itu berdasarkan sejarah dan hukum.
“Kawasan ini didirikan berdasarkan sejarah panjang dan sesuai dengan hukum dan praktik internasional. Sejak tahun 1948, pemerintah Tiongkok secara resmi mendeklarasikan garis putus-putus dan menegaskan kedaulatan dan haknya di Laut Selatan Tiongkok,” kata Lin Jian.
Namun Lin Jian mengatakan, Tiongkok sangat mengutamakan pentingnya penandatanganan kerja sama maritim untuk pembangunan yang sama dengan Indonesia.
“Tiongkok siap bekerja sama dengan Indonesia untuk menerapkan saling pengertian yang dicapai oleh kedua pemimpin sehingga perjanjian tersebut dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat secepatnya,” kata Lin Jian.
Disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping pada Sabtu, 11 September, Indonesia dan Tiongkok juga telah menandatangani tujuh perjanjian kerja sama, termasuk poin kerja sama untuk menjamin kesejahteraan pekerja perikanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. masyarakat di sekitar daerah penangkapan ikan dengan menambahkan sedikit produk ikan.
TCG mencakup 12 bidang perjanjian kerja sama Indonesia-Tiongkok, termasuk usaha patungan, pelayaran, dan subsidi perikanan. Sedangkan bidang kerja sama yang akan dibuat meliputi bidang penangkapan ikan dan pengolahan hasil ikan sesuai dengan hukum Indonesia.
Hal ini juga mencakup perjanjian terkait dengan pengembangan layanan perikanan pesisir, termasuk pelabuhan perikanan, pertukaran keterampilan, pelatihan dan informasi relevan terkait sektor perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono yang menandatangani TCG mengatakan TCG merupakan kesepakatan strategis untuk membangun ketahanan pangan dan dapat menjadi peluang peningkatan pendapatan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan kerja sama maritim Indonesia diharapkan mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya perikanan dan konservasi ikan di kawasan, berdasarkan prinsip saling menghormati dan kepatuhan setara. masing-masing negara.
Bagi Indonesia, kemitraan ini tunduk pada hukum setempat; perundang-undangan yang menegakkan perjanjian maritim internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut tahun 1982; serta pengakuan terhadap perjanjian bilateral mengenai status hukum perairan atau batasan batas maritim; ketentuan yang berkaitan dengan perencanaan kelautan serta konservasi dan pengelolaan perikanan, perpajakan dan berbagai ketentuan lainnya.
Leave a Reply