Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Bawaslu Jakbar temukan sekitar 300 pelanggaran pemasangan APK paslon

JAKARTA (Antara) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menemukan sekitar 300 pelanggaran saat pemasangan alat layar pemilu (APK) pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (paslon) setempat.

Abdul Rup, Koordinator Humas dan Pencegahan Hubungan serta Pengawasan Organisasi Bawaslu di Jakarta Barat, mengatakan, “Untuk pemasangan baliho, kami memiliki lebih dari 200, dan sekitar 300 pelanggaran dalam kampanye sejak 23 September 2024. Kami menemukan keluar. . , saat dihubungi Jakarta, Kamis.

Pelanggaran pemasangan APK terutama melibatkan metode pemasangan yang merugikan fasilitas pemerintah, utilitas umum, dan lingkungan, kata Rupp.

“Misalnya dipasang di jalan layang, jembatan penyeberangan orang (JPO), lalu jalan raya dan taman milik pemerintah kota, dan APK juga dipaku di pohon sehingga menyebabkan kerusakan pada pohon,” imbuhnya.

Selain itu, mereka juga menyoroti APK yang tidak terkunci kemudian menjadi sampah dan berserakan di jalanan.

Lebih lanjut, Rup mengatakan pelanggaran terjadi secara merata di delapan kecamatan di Jakarta Barat, namun terfokus pada fasilitas yang dilarang memasang APK.

“Penyebarannya merata di delapan kecamatan, tapi tadi terkonsentrasi di JPO, jalur terbang, tol, taman pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Jakarta Barat meneruskan informasi pelanggaran tersebut ke Komite Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Kami juga akan memberikan masukan kepada pengurus daerah, KPU, atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) agar bisa menyesuaikan APK pasangan calon,” imbuhnya.

Selanjutnya, KPU diharapkan menghubungi parpol atau LO (penghubung) masing-masing pasangan calon dan segera mencabut APK yang melanggar.

Indeks Pelanggaran Pemilu, termasuk Indeks Pelanggaran Aturan Pemasangan APK Peraturan KPU (PKPU) 2024 yang berkaitan dengan kegiatan pemilu.

“PKPU 13 tahun 2024,” kata Rupp. “Jadi APK tidak bisa dipasang di fasilitas umum seperti jalan raya, jalan terbang, tanah milik pemerintah, dan lain sebagainya.”

Kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September hingga 23 November. Voting akan dilakukan pada 27 November 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *