Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi buru pria yang DPO karena lecehkan anak di Pejaten Timur

Jakarta (ANTARA) – Polisi masih memburu Jajang (35) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pelecehan seksual terhadap bocah delapan tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada tahun 2020.

Kepala Humas Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, masih mencarinya. Baca Juga: Menteri Arifah Apresiasi SMAN 96 Jakarta, Nurma yang Mendampingi Anak Secara Online, Katanya Polisi masih berusaha mencari pelaku melalui penyidik.

Namun, ia melanjutkan perkataannya dan belum bisa menjelaskan secara detail kendala yang dialami pihaknya dalam kasus yang dilaporkan 4 tahun lalu.

Dihubungi terpisah, keluarga korban berinisial S (26) mengatakan adiknya yang berusia delapan tahun menjadi sasaran penganiayaan yang terjadi antara Maret hingga Mei 2020. Baca juga: Penganiayaan terhadap Anak Sendiri, Polisi Sebut Pasangan tersebut sebagai tersangka saat S melaporkannya ke Polda Metro Jaya dan akhirnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/3541/VI/JAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Ia mengatakan, dari hasil otopsi yang dilakukan polisi, ditemukan adanya benda tumpul yang masuk ke organ vital korban.

Kemudian, pada 15 Desember 2021, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Yusup alias Jajang sebagai DPO. Baca juga: Polisi Keluarkan DPO Guru SD Pemerkosa Siswa di Jaksel “Sejak tahun 2021, Jajang ditetapkan menjadi DPO oleh Polres Jaksel, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak keluarga,” kata S.

Tak hanya adiknya, perempuan berinisial S itu mengatakan, ada dua anak perempuan berusia 9 tahun lainnya yang dianiaya Jajang. Ia mengatakan hingga saat ini hidung pelaku belum terlihat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *