Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK ungkap pinjol ilegal marak karena server ada di luar negeri

Nusa Dua, Bali (ANTARA) – Badan Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bermunculan meski sudah ditutup di dalam negeri karena server utamanya ditutup di luar negeri.

“Ini (Pinjaman Ilegal) sudah ditutup ratusan bahkan ribuan, tapi servernya terus bermunculan di luar negeri.”

Ia menjelaskan, meski aplikasi atau laman pinjol ilegal sudah ditutup di Tanah Air, namun aktivitas ilegal ini semakin meningkat karena server pinjol ilegal berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Mirza mengatakan, upaya penutupan pinjol ilegal tersebut merupakan bagian dari kampanye hukum berupa pelacakan rekening bank yang terkait dengan pinjol ilegal dan kemudian ditutup.

“Kalau dilakukan di bidang hukum maka (pinjol ilegal) akan dihentikan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dibangun dan memperkuat kerja sama antar negara, khususnya lembaga keuangan dan aparat penegak hukum.

“Tapi kalau servernya di luar negeri, harus kerja sama di luar negeri, tidak hanya dengan regulator keuangan tapi juga dengan badan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya pemahaman konsumen termasuk generasi muda sebelum melakukan transaksi keuangan dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL), termasuk penggunaan Peer-to-Peer Lending (P2P/Kredit Online). ) sebagai jenis peminjam atau penerima pinjaman.

Selain itu, lanjutnya, lembaga jasa keuangan (LJK) juga perlu memberikan pelatihan dan pemahaman yang lengkap dan jelas mengenai produknya.

Ia melanjutkan, OJK mengenakan denda kepada lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi aturan perlindungan konsumen.

“Harusnya dijelaskan dengan jelas, dijelaskan dengan baik. Karena setiap pinjaman ada bunganya dan kalau tidak bayar ada yang menagih. “Kami banyak mendapat keluhan tentang cara penagihannya. ” tambahnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menyatakan, sepanjang 2018 hingga Februari 2023, terdapat sekitar 4.567 perusahaan pinjol ilegal yang ditutup.

Satgas khusus juga mencatat, sejak Januari hingga September 2024, pihaknya telah memblokir 2.741 lembaga keuangan ilegal.

Dari 2.741 kegiatan keuangan ilegal, 2.500 merupakan pinjaman ilegal dan 241 merupakan investor ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *