Jakarta (Antara) – Kantor Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Oktober 2024, 14 dari 97 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending gagal memenuhi ketentuan modal minimum Rp 7,5 miliar.
“Lima dari 14 penyedia pinjaman peer-to-peer sedang dalam proses peninjauan permohonan peningkatan modal pembayaran,” kata Kepala Eksekutif OJK yang membawahi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan jasa keuangan lainnya. Lembaga (PVML) Agusman, Jakarta, Jumat.
Eggesman dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 menyampaikan terkait pemenuhan komitmen modal minimum bagi lembaga keuangan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya ( PVMLs). ) ) Hingga September 2024, 6 dari 147 perusahaan keuangan gagal memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp 100 miliar.
OJK mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong kepatuhan terhadap komitmen modal minimum, baik dalam bentuk suntikan modal dari pemegang saham maupun investor strategis terpercaya, termasuk pencabutan izin usaha.
Selain itu, pada bulan Oktober 2024, OJ menjatuhkan sanksi administratif kepada 16 perusahaan keuangan, empat perusahaan modal ventura, dan 19 penyedia pinjaman peer-to-peer karena pelanggaran terhadap peraturan OJ yang berlaku atau sebagai akibat dari pengawasan atau pemeriksaan lanjutan.
Untuk menegakkan aturan dan melindungi konsumen di sektor PVML, OJ mencabut izin usaha PT Investris Radhika Jaya atau Investris karena tidak memenuhi persyaratan modal minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan OJ Nomor 10 Tahun 2022 juga dilanggar. Karena kinerjanya memburuk dan operasional serta layanan masyarakatnya terganggu.
OJ juga mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance karena perusahaan tidak mampu meningkatkan kesehatan dan mematuhi peraturan.
Selanjutnya dalam rangka memperkuat kerangka regulasi dan pengembangan industri PVML, OJ menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarna Multi Infrastruktur (Persero) yang menjadi dasar hukum OJ juga memperkuat kerangka pengawasan. ,
OJ saat ini sedang menyusun sejumlah regulasi di bidang PVML, antara lain proyek PoJK tentang Penerapan Manajemen Risiko PVML (RPOJK), RPOJK tentang Pengawasan PVML, Status Pengawasan dan Tindak Lanjut serta Tata Kelola PVML yang Baik. terkait dengan RPOJK disertakan.
Leave a Reply