Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Mendagri minta pemda harus kerjakan program 3 juta rumah

JAKARTA (Antara) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan salah satu prioritas Presiden RI Prabowo Subianto adalah program tiga rumah per tahun yang juga harus dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) provinsi dan kabupaten/kota.

“Sekarang momentumnya bagus sekali, kenapa? Karena kepala daerah lebih dari 500 orang, kepala daerah lebih dari separuh (kalau tidak ada sengketa pemilu parlemen) hingga pembukaan pemilihan kepala daerah (Regenalchefvalen) pada Februari tahun depan. .” Selain itu, petugasnya juga komando, mudah bagi kita untuk berkomunikasi,” ujarnya saat bertemu pengembang dengan Menteri Perumahan dan Permukiman. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian dan Perencanaan Daerah (ATR) yang diselenggarakan oleh PT Bank Tabungan Negara/BTN (Persero) di Menara BTN, Jakarta pada Jumat (8/11).

Pertama, mereka meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan Hak Guna Bangunan (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menganggur/bekas usaha dan mengidentifikasi tanah atau properti yang terlalu jauh dari pusat kota atau pedesaan untuk dihibahkan. Untuk mendukung program tiga juta rumah.

Kedua, pemerintah daerah diminta membangun gerakan solidaritas sosial atau gotong royong, terutama yang membantu kelompok yang membutuhkan. Misalnya donasi tanah seperti Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Marurar Sirait yang menghibahkan lahan seluas 2,5 hektare kepada masyarakat kecil di Tangarang, Banten secara gratis.

“Dengan konsep gotong royong, kami berharap langkah Pak Ara semakin besar efek bola saljunya. Programnya tidak sebatas berdiri bersamanya, tapi memberikan contoh untuk ditiru oleh orang lain,” ujarnya.

Berikutnya adalah penyederhanaan perizinan dan perpajakan pemerintah daerah. Mulai dari penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah kabupaten/kota, izin mendirikan bangunan (PBG) 10 hari, sertifikasi nilai fungsional (SLF), penyederhanaan persyaratan, hingga kepastian penerbitan izin.

“44 Ayat 6 Huruf A (UU) Nomor 1 UU Tahun 2022 membolehkan atau menghapuskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Itu tugas saya tegaskan ke seluruh daerah. Untuk itu mungkin kita akan zoom meeting, kami akan mengundang seluruh pimpinan daerah, lalu Kementerian ATR-BPN (Pertanian dan Perencanaan Daerah/Badan Pertanahan Nasional), Kementerian PKP (Perumahan dan Permukiman), lalu Dinas Pemerintah Daerah, Wilayah”, Provinsi, Kabupaten/Kota, Pendapatan Service (urusan Departemen Pendapatan soal retribusi), bersama rekan-rekan dari Bank Tabungan Negara (BTN) dan Real Estate (Pemerintah Daerah), kata Tito.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, izin persetujuan PBG dapat memberikan kompensasi atau penghapusan pungutan PBG dengan mempertimbangkan status fiskal pemerintah daerah terkait.

Seharusnya mereka mengeluarkan surat edaran mengenai pembatalan BPHTB untuk program perumahan MBR dan pembatalan manfaat PBG kepada MBR dalam waktu dekat.

Minggu depan pasti saya berikan. Kemudian saya sosialisasikan segera (terkait SE dengan pemerintah daerah), kata Mendagri.

Bersama pemerintah daerah, program Tiga Juta Rumah Setahun didukung dengan berbagai cara. Dua di antaranya menggunakan tanah rampasan para koruptor yang akan dialihfungsikan menjadi perumahan rakyat dan lain-lain, serta tanah atau aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pemerintah mempunyai program 3 juta rumah per tahun sebagai salah satu program prioritasnya untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tiga juta rumah tangga yang dimaksud memiliki rencana pembiayaan yang berbeda-beda dan tergolong gratis hanya untuk kategori tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *