KUALA LUMPUR (ANTARA) – Malaysia mengecam keras rancangan undang-undang Parlemen Israel (Knesset) yang melarang Badan Pengungsi Palestina di Asia Barat (UNRWA) bekerja di Yerusalem, Tepi Barat, dan Gaza.
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) melalui siaran pers di Putrajaya, Rabu, mengatakan Malaysia mengutuk tindakan tersebut sebagai serangan yang jelas terhadap badan PBB tersebut.
Ini merupakan penghinaan besar terhadap kehormatan komunitas internasional dan lembaga kemanusiaan internasional, kata pernyataan itu.
Malaysia menegaskan kembali bahwa rezim Zionis Israel tidak memiliki kedaulatan atas negara Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem, di mana kehadiran UNRWA diakui berdasarkan perjanjian antara Palestina dan PBB.
Pernyataan itu mengatakan UNRWA didirikan oleh Majelis Umum PBB dan telah memainkan peran penting bagi lebih dari 5,9 juta warga Palestina dan pengungsi Palestina di Timur Tengah, menyediakan layanan penting dalam pendidikan, kesehatan dan bantuan kemanusiaan selama musim tersebut. Masa krisis dan konflik yang sedang berlangsung.
Wisma Putra mengatakan, isi RUU tersebut adalah untuk melegitimasi tindakan rezim Zionis Israel yang sengaja melanggar hukum internasional demi menghapuskan UNRWA.
Menurut Wisma Putra, hal itu merupakan bagian dari strateginya untuk menolak hak rakyat Palestina untuk kembali ke tanah airnya, yang didukung oleh Majelis Umum PBB ke-194, dan sebagai strategi untuk menimbulkan kelaparan bagi mereka yang lolos dari mobil tersebut. Kecelakaan dan pembantaian di negara ini. Gaza.
Malaysia tetap teguh dalam komitmennya untuk mendukung UNRWA.
Komunitas internasional harus mengambil tindakan yang kuat dan mendesak terhadap RUU tersebut untuk melindungi UNRWA dan juga menghentikan genosida terhadap rakyat Palestina, katanya.
Leave a Reply