Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KPU Jaksel siapkan TPS khusus di Jagakarsa dan Kebayoran Baru

JAKARTA (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan (KPU Jaksel) menetapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di dua wilayah, Jagakarsa dan Kebayoran Baru, untuk mendapatkan hak pilih penuh pada Pilkada DKI.

“Ada dua tempat khusus di Jakarta Selatan, Jagakarsa dan Kebayoran Baru,” kata Ketua PU Jakarta Selatan Muhammad Taqiuddin saat ditemui di Balai Kota Jakarta Selatan, Rabu tidak memilih di tempat tinggalnya karena berada di tempat lain. Lokasi TPS yang umum mencakup penjara dan lembaga pemasyarakatan, lembaga sosial atau pusat rehabilitasi, pengungsian pascabencana, dan zona konflik. Taqiuddin menjelaskan, Jagakarsa memiliki Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) atau Lapas Remaja Tingkat II Jakarta, sedangkan Kebayoran Baru memiliki Lapas Polda Metro Jaya.

Warga binaan Lapas dan Rutan yang memiliki TPS khusus tetap dapat mengakses hak konstitusionalnya pada 27 November 2024.

Selain itu, PU Jakarta Selatan terus mempersiapkan proses pemungutan suara di TPS khusus, termasuk memastikan jumlah surat suara dan perlengkapan lainnya sesuai dengan nama narapidana. Hal ini dilakukan mengingat narapidana dapat dengan mudah masuk dan keluar dari fasilitas tersebut.

“Kamilah yang mengembangkan TPS, mulai dari jumlah surat suara dan logistik lainnya, pencocokan nama tahanan yang disediakan LPKA dan Polda Metro Gia,” ujarnya.

Selain penyiapan lokasi tertentu, PU Jakarta Selatan juga telah melakukan proses adaptasi dan penelitian (cochlite). Sehingga, ketika daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan, kedua kursi tersebut diubah menjadi kursi khusus berdasarkan rekomendasi instansi terkait. Baca juga: Warga Jakarta Bisa Cari Lokasi TPS Online di Pulka Jakarta. Selain itu, KPU Jakarta Selatan juga menggandeng pihak terkait untuk meminta bantuan keamanan pada hari pemungutan suara.

“Kami telah meminta bantuan dari masing-masing lembaga di bidang keamanan, yang merupakan bagian dari rekomendasi mereka untuk menyesuaikan tingkat keamanan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyiapkan 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus seperti lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, apartemen dan lainnya untuk Pemilihan Presiden Daerah (Pilkada).

Dengan total 8.248.283 Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tersebar di enam wilayah, KPU DKI Jakarta menetapkan 14.832 TPS untuk Pulkada Jakarta 2024 dan total 31 TPS di lokasi khusus. Baca Juga: DKIKPU Siapkan 31 TPS di Tempat Khusus Pilgub Baca Juga: DKIKPU Cetak Surat Suara Mulai Oktober 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *