Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemkomdigi jadikan VID 2045 acuan untuk keterbukaan informasi publik

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan kementeriannya menjadikan Visi Indonesia Digital (VID) 2045 sebagai acuan keterbukaan informasi publik.

Komitmen ini dimanfaatkan Kementerian Komunikasi dan Teknologi tidak hanya untuk menegakkan hak akses masyarakat terhadap informasi publik, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem digital berbasis komunitas yang inklusif.

“VID 2045 merupakan strategi dan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Komunikasi dan Teknologi dalam rangka melaksanakan hak masyarakat atas informasi publik,” kata Nezar pada Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pusat Tahun 2024. Jakarta, Selasa.

Menurut Nezar Patria, VID 2045 merupakan perwujudan hak konstitusional masyarakat atas informasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945.

Pilar-pilar VID 2045 yang meliputi infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital menjadi landasan penguatan penyediaan akses informasi yang mudah dan cepat bagi masyarakat.

“Melalui VID 2045, kami berupaya menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan demokratis dimana masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan negara,” ujarnya.

Untuk menjamin efektivitas penyediaan informasi publik, Kementerian Komunikasi dan Teknologi menerapkan dua prosedur yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Kearsipan (PPID).

Pertama, pendekatan push secara aktif menyebarkan informasi melalui berbagai saluran yang dikelola langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Teknologi, serta bekerja sama dengan pihak eksternal.

Kedua, metode pull, yaitu PPID sebagai titik pusat yang bertugas menangani permintaan informasi publik.

“Isi permohonan informasi masyarakat akan dikoordinasikan oleh satuan kerja untuk klasifikasinya dan pengiriman informasinya kepada pemohon,” ujarnya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Teknologi menegaskan, kerja sama merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan hak masyarakat atas akses informasi terkini dan berkualitas.

“Kolaborasi ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan akses informasi yang lebih baik, namun juga sebagai upaya mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih dan memilah informasi yang diterimanya,” kata Nezar.

Selama tiga tahun terakhir, PPID Kementerian Komunikasi dan Teknologi berhasil mempertahankan tingkat kepatuhan permintaan informasi publik di atas 95 persen, dengan rincian pada tahun 2022 sebesar 97,1 persen, kemudian pada tahun 2023 sebesar 98,3 persen, dan pada tahun 2024 sebesar 95,7 persen. persen.

Beberapa permintaan informasi ditolak karena informasi tersebut tidak dikontrol dan dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008. tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *