Amman, Yordania (Antara) – Yordania pada Rabu (30/10) mengecam undang-undang Israel yang melarang misi diplomatik asing di Yerusalem Timur yang diduduki.
Undang-undang tersebut disetujui melalui pemungutan suara dengan suara 29 berbanding 7 di Knesset (parlemen Israel) pada Selasa (29/10) malam.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam undang-undang tersebut sebagai “upaya untuk mengubah status demografi dan hukum wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.”
Kementerian menekankan bahwa semua tindakan Israel yang bertujuan mengubah status kota tersebut tidak sah menurut hukum internasional.
Yordania meminta Israel untuk mengakhiri “pelanggaran terus-menerus terhadap status sejarah dan hukum Yerusalem yang diduduki,” mengutip peningkatan eskalasi Israel baru-baru ini di Gaza, Lebanon, dan Tepi Barat.
“Semua langkah Israel untuk mencaplok Yerusalem Timur bertentangan dengan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, serta pendapat terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa kehadiran Israel di Gaza dan Tepi Barat adalah pendudukan ilegal,” dia menambahkan.
Undang-undang baru Knesset melarang negara asing membuka konsulat atau misi di Yerusalem Timur kecuali mereka diakui oleh Israel.
Palestina, yang didukung oleh konsensus internasional, memandang Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina yang mereka harapkan, sementara Israel memandang seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Pada awal Juli, Mahkamah Internasional mengeluarkan opini hukum penting yang menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina sebagai tindakan “ilegal” dan menuntut penghapusan semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Yordania mengutuk pelanggaran hukum Israel di Beit Lahia, Jalur Gaza
Leave a Reply