JAKARTA (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap ada dua tersangka lagi dalam kasus perjudian online yang masing-masing berasal dari Departemen Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Ada dua tersangka lagi yang kita amankan, sehingga total tersangka menjadi 16 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Wira Satya Triputra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Wira menjelaskan, kedua tersangka tersebut, satu dari Departemen Teknologi Komunikasi dan satu lagi dari masyarakat.
Dua tersangka ditangkap, sehingga total tersangka menjadi 16 orang, termasuk 12 orang dari Departemen Kantor Pos dan 4 orang dari masyarakat.
Kapolres Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi menegaskan timnya berkomitmen mengusut kasus tersebut hingga tuntas. “Kami akan terus menangkap seluruh pelaku kejahatan dan mengambil serta mengembalikan ke negara seluruh aset hasil kejahatan mereka,” ujarnya. Baca Juga: Ajang Judi Online, Pegawai Komdigi Raih Rp 8,5 Juta untuk Situs Baca Juga: Polisi: Ada Pegawai Khusus Layanan Komdigi yang Berjudi Online. Kompol Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra. ANTARA/Ilham Kausar Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi terkait kasus besar dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs perjudian online. Saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11) lalu, dia mengatakan, “Iya benar ada kehadiran di kantor Komdigi.”
Dia menjelaskan, penggeledahan dipimpin oleh Kapolri Dirreskrimum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono. Polisi mengidentifikasi empat tersangka dalam penggeledahan. Namun identitas tersangka yang dihadirkan belum jelas. “Kami melakukan penyelidikan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor tersebut,” ujarnya. Baca Juga: Polisi selidiki 14 tersangka kasus judi online terkait Komdigi
Leave a Reply