Jakarta (Antara) – Wakil Menteri Koperasi Feri Juliantono menyarankan agar pembiayaan atau pinjaman tidak diberikan langsung kepada perorangan, melainkan melalui koperasi.
Hal ini disampaikan Pheri menanggapi rencana kebijakan penghapusan kredit atau kredit macet kepada petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Feri, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, mengatakan pembicaraan kebijakan keringanan utang kepada petani dan nelayan akan berdampak positif karena beban keuangan di masa lalu bisa dihilangkan sehingga mereka bisa produktif kembali di masa depan.
Ferry juga menegaskan, program keringanan utang ini memiliki kriteria kelayakan tertentu. Artinya, tidak semua petani, nelayan, dan UMKM mendapat manfaat dari program tersebut, melainkan hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu.
Begitu utangnya lunas, petani, nelayan, dan UMKM akan kembali mendapat kredit. Namun untuk menghindari permasalahan kredit macet, pemerintah akan mengelola dana tersebut melalui koperasi dengan sistem pengawasan anggota.
“Ke depan sebaiknya pendanaan diberikan melalui kelompok, yakni melalui koperasi, sehingga tidak langsung diberikan kepada perorangan. Dalam waktu dekat, kami akan mengusulkan kepada Presiden agar ada langkah-langkah terkait hal tersebut,” kata Ferri. .
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persatuan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagi juga menyambut baik rencana kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, bantuan pinjaman kepada petani, nelayan, dan UMKM ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk lebih memperhatikan masyarakat kecil.
“Kami berharap program ini segera dilaksanakan untuk memberikan kemudahan kredit kepada setiap kelompok yang ingin bercocok tanam pangan, jadi jangan mempersulit dan memberikan kredit tanpa agunan kemudian harus membayar (cicilan kredit) setelah panen, kata Sadar. .
Namun Sadar mengingatkan, ke depan pengaturan pinjaman kepada petani, nelayan, dan UMKM harus lebih hati-hati dan diberikan melalui kelompok seperti koperasi.
Hal ini diperlukan untuk menghindari bahaya moral, dimana penerima manfaat dari program keringanan utang sebelumnya mungkin akan mengulangi perilaku yang sama dan menjadi nakal lagi.
Presiden Prabowo Subianto berencana menghapuskan kredit macet setidaknya 6 juta petani, nelayan, dan UMKM di perbankan dengan menerbitkan peraturan presiden tentang pencucian utang.
Penghapusan pinjaman tersebut diharapkan dapat membuka kembali akses pembiayaan perbankan bagi petani, nelayan, dan UMKM.
Leave a Reply