Jakarta (Antara) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jia membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik di Jakarta pada Jumat.
Berikut lokasi akun Polda Metro Jaya.
Jakarta Timur: Mall Grand Kakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan untuk pelayanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, mengisi formulir permohonan beserta salinannya dan lulus tes kesehatan di pintu keluar.
Outlet SIM seluler ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.
Pemegang SIM yang habis masa berlakunya diarahkan untuk mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Leave a Reply