Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK sebut sembilan perusahaan belum miliki aktuaris per akhir Oktober

Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu pada tahun 2024 28 Oktober terdapat sembilan perusahaan yang masih belum atau belum menawarkan calon aktuaris perusahaan.

“OJK terus memantau langkah penegakan peraturan terhadap perusahaan yang tidak patuh, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya diterapkan, serta permintaan aktuaris perusahaan mengenai rencana tindakan kepatuhan,” kata Ogi Prastomiyono. , di Jakarta pada hari Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Ikatan Aktuaria Indonesia sebagai lembaga sertifikasi aktuaria dalam hal penyediaan tenaga ahli aktuaria.

Kewajiban memiliki aktuaris diatur dalam peraturan OJK (POJK) no. 23 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang mewajibkan semua perusahaan asuransi dan reasuransi mempunyai paling sedikit satu orang aktuaris. .

Ia juga menyampaikan dari 145 perusahaan yang terdaftar pada tahun 2024. pada bulan Agustus, sebanyak 101 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum tahap pertama.

Menurut tahun 2023 POJK No. 23 tentang Penerbitan Izin Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, kewajiban tersebut diharapkan dapat dipenuhi pada tahun 2026.

Selanjutnya hingga 28 Oktober 2024, OJK akan mengenakan 43 sanksi administratif kepada lembaga keuangan di bidang PPDP, serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 perusahaan dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, kata Ogi.

Ia menyatakan, 43 sanksi yang dikenakan tersebut terdiri dari 37 tindakan teguran atau teguran dan 6 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi teguran atau teguran.

“OJK akan terus berperan aktif dalam mengembangkan pedoman dan menerapkan praktik terbaik untuk menutup kesenjangan perlindungan guna meningkatkan akses terhadap produk asuransi yang inklusif dan tepat di Indonesia, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *