Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Pusat Kelas I Jakarta tanpa TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) menindak tegas 14 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai aturan izin tinggal. “Ke-14 WNA tersebut diduga kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal,” kata Juris Setiawan, Kepala Divisi Penerangan dan Pengendalian Keimigrasian Biro Pusat Imigrasi Kelas I Non TPI. Jakarta, Rabu. Dia mencontohkan, 14 orang asing tersebut dikenakan tindakan administratif imigrasi berupa pemindahan ke negaranya. Deportasi 14 WNA tersebut dibagi dalam tujuh gelombang sesuai jadwal penerbangan masing-masing maskapai pada 2-5 November melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat melaksanakan penindakan keimigrasian pada acara pameran di Jakarta Pusat, petugas Divisi Imigrasi dan Penindakan Biro Imigrasi Imigran Non-TPI menangkap 17 orang WNA yang diduga melakukan kegiatan ilegal. Tujuan dan penetapan izin tinggal di Indonesia. Baca Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ditangkap Karena Diduga Memalsukan Dokumen Permohonan Paspor Indonesia Baca Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ditangkap 44 WNA Karena Melebih-lebihkan Izin Tinggal. Saat ini, ada 14 WNA yang diduga kuat melakukan tindak pidana.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Tanpa TPI Kelas I Ronald Arman Abdullah mengimbau WNA yang memasuki wilayah Indonesia dan penyelenggara kegiatan memastikan izin tinggal yang digunakan WNA sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia. .
“Tentunya kita berharap kejadian ini tidak terulang pada pameran-pameran lain atau event-event lain yang mengundang orang asing untuk ikut serta dalam event tersebut,” kata Ronald.
Ronald meyakinkan, pihaknya akan terus memenuhi kewajibannya sebagai lembaga penegak imigrasi Indonesia untuk menindak orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia.
Leave a Reply