Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

BEI rilis aturan pencatatan EBA berbentuk kontrak investasi kolektif

Jakarta (ANTARA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin resmi menerbitkan dan menerapkan Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) dalam bentuk kontrak ventura bersama. Aturan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Jasa Keuangan (POJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Surat Berharga Penunjang Aset, serta Penerimaan Kekuatan Pengembangan Dasar pasar. Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Senin, menjelaskan salah satu aspek penting dalam Peraturan I-K Nomor ini adalah upaya BEI untuk menyederhanakan proses pencatatan EBA dan meningkatkan kejelasan informasi. “Investor perlu menyampaikan dokumen pendaftaran melalui sistem elektronik, pelaksanaannya ditentukan oleh BEI,” kata Kautsar. Selain itu, lanjutnya, terdapat ketentuan khusus dalam pengumuman berkala yang diperlukan untuk menjamin transparansi dan pengawasan terhadap EBA yang terdaftar. BEI juga memerlukan klasifikasi investasi untuk EBA yang akan dicatatkan sebagai upaya melindungi investor dan memberikan jaminan terhadap produk pembiayaan yang ditawarkan, kata Kautsar. Untuk memastikan efektivitas penggunaan aturan baru tersebut, dia menjelaskan BEI menerapkan masa transisi bagi Manajer Investasi untuk menyampaikan dokumen pendaftaran. Selama masa transisi, Manajer Investasi dapat memberikan dokumen secara elektronik (hard copy) melalui CD, hard disk atau media elektronik dan seterusnya sampai BEI menerbitkan Pemberitahuan Penyampaian dokumen secara elektronik. . “Masa transisi ini memungkinkan pemasar untuk terus memenuhi kewajiban akuntansinya tanpa mengganggu operasional,” kata Kautsar. Selain itu, lanjutnya, BEI memberikan insentif berupa diskon 50 persen harga pencatatan EBA tahunan untuk lima tahun pertama sejak tanggal berlakunya aturan ini, seperti 16 Oktober 2024 hingga 16 Oktober 2024. Oktober 2029. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong banyak dari empat perusahaan ritel tersebut mencatatkan produknya di BEI sehingga dapat memaksimalkan peluang investasi bagi investor yang pada akhirnya menciptakan kapitalisasi pasar. Dengan diterapkannya Peraturan Nomor I-K ini juga dimaksudkan untuk memperkuat jumlah listing EBA guna mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia yang berkelanjutan. “BEI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan standar perlindungan investasi di pasar modal Indonesia agar sejalan dengan standar global,” kata Kautsar. Saat ini, pengaturan nomor I-K selengkapnya dapat dilihat melalui website BEI www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI atau www.idx.co.id/id/peraturan /peraturanbei/. Sebelumnya, ketentuan pencatatan EBA diatur dalam Peraturan Pencatatan Efek No. IG yang diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Surabaya Nomor SK-006/LGL/BES/VII/2006 tanggal 18 Juli 2006. perubahan pasar dan perlunya integrasi peraturan perundang-undangan, peraturan Peraturan ini secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta dikukuhkan dalam pembaharuan melalui Peraturan Nomor I-K, yang bertujuan untuk menciptakan peraturan yang lebih lengkap dan sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Baca juga: EIB terus dorong BUMN IPO di pasar modal Indonesia. Baca juga: EIB Rayakan SPPA Award 2024 atas Peningkatan Investasi Baca juga: PT Bursa Efek Indonesia catat 12.232 investasi di Kalimantan Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *