JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan dua kasus dugaan penyalahgunaan pengisian tabung elpiji 3kg ke tabung 12kg (oplosan) di dua lokasi di Tangsel dan Jakarta Timur.
Keempat kasus tersebut akan terungkap pada 5 November 2024, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol dalam keterangan yang diterima Ade Safri Simanjantak di Jakarta, Jumat. Baca juga: Ledakan Tabung Gas Picu Kebakaran di Kalyanyar Ade Safari Desa Kadengan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
“Tersangka awal DRP diduga pemalsuan telah ditangkap dan barang buktinya antara lain 19 tabung gas 3kg (kosong), 1 tabung gas 3kg (terisi), 4 tabung gas 12kg (sudah ditransfer), 2 tabung pengatur, dan satu unit sepeda motor,” kata Aade Safri. .
Selanjutnya kasus kedua di Jalan Manunggal Bakti, RT.011/RW.011 no. 28, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Baca juga: Polisi Terduga Ledakan Sengkareng Akibat LPG 12Kg ‘Tersangka Ditangkap Atas Tuduhan Pencampuran’ Barang Bukti: 5 Tabung 12Kg Terisi Saat Pencampuran, 23 Tabung 12Kg Nonsubsidi Kosong, Empat Tabung 3Kg Terisi Dalam Prosesnya Ade Safari mengatakan, “10 tabung 3kg penuh , 28 tabung LPG kosong 3kg, regulator dan 1 sepeda roda tiga”.
Ade Safri mengatakan, para pelanggar melakukan cara pemindahtanganan/pencampuran tabung elpiji 3kg bersubsidi dengan tabung elpiji 12kg nonsubsidi.
“Karena Anda mendapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan harga reguler,” ujarnya. BACA JUGA: Polres Jakarta Selatan menangkap pencuri tabung elpiji berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 (sebagaimana diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020). Pasal 55(1)(1) KUHP
Pelanggarannya diancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Leave a Reply