Jakarta (Antara) – Polisi menetapkan dan menangkap 8 tersangka terkait kasus iklan informasi online (Judol) internasional di Kapuk, kawasan Cengkereng, Jakarta Barat.
Kedelapan tersangka tersebut antara lain RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).
“Tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai penyidik (menangkap) rekening bank dan ATM milik warga. Sedangkan AR dan RD memberikan rekeningnya yang mencurigai ME, RH dan RF,” kata Sengkareng saat penyerangan di kawasan Perumahan Indah Kapuk kawasan, Cengkereng, Jakarta Barat, Jumat.
Saat ini, tersangka merupakan Ketua Pengurus Organisasi RS dan juga pemilik gedung, kemudian pengelola DAP&Y yang berperan sebagai pengirim surat informasi, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan telepon seluler secara online di Kamboja. ,
Kapolres Metro Jakarta Barat Pol M Sayaduddi mengatakan, tersangka ME, RH, AR dan RD ditangkap di kawasan Cengkereng pada Kamis (7/11). Hari ini, polisi menggerebek sebuah rumah di Cengkareng Indah L, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan menangkap empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF.
Ponsel berisi PIN ATM dan akses internet serta data terkait mobile banking dan kartu ATM, kata Siyaduddi.
Penerima produk di Kamboja ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mengoperasikan situs game online, kata Sayaduddi.
“Di sana juga ada yang menyambut baik. Mereka adalah warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pengelola kasino online di Kamboja,” kata Siyaduddi.
Para terdakwa dijerat dengan beberapa dakwaan seperti Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengeluaran, dan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
“Dan kita temukan juga pada Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ancaman pidana yang lebih tinggi yaitu 10 tahun penjara dan maksimal denda. Rp 10 miliar, kata Sayaduddi.
Leave a Reply