Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemerintah merilis aturan lengkap perpajakan dalam skema KSO

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menerbitkan aturan rinci mengenai rezim perpajakan dalam Skema Operasi Bersama (KSO) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024.

Dwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa, menjelaskan, penyusunan PMC ini dipengaruhi belum adanya undang-undang rezim perpajakan untuk jenis perjanjian gabungan dalam bentuk . KSO dalam satu struktur regulasi yang kompleks.

“Hingga saat ini ketentuan perpajakan terkait KSO telah dipublikasikan di berbagai produk hukum,” ujarnya.

Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Militer (PPnBM) atas Barang dan Jasa.

Selain itu, ketentuan lainnya diatur dalam Per-PER-04/PJ/2020 Manajer Umum Biro Pajak tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Informasi Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Sertifikasi Pedagang Kena Pajak.

“PMK ini diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum, kemudahan administrasi dan pelaksanaan hak dan kewajiban PPN atau PPnBM serta keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bagi KSO,” imbuhnya.

Sesuai ketentuan PMC ini, KSO harus terdaftar untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak badan apabila perjanjian kerja sama atau proses kerja sama KSO memenuhi kriteria.

Persoalan pertama adalah apakah OMS menawarkan barang dan/atau jasa. KSO kemudian memungut atau menerima uang tersebut dan/atau KSO mengeluarkan biaya untuk kepentingan KSO atau membayar kepada pihak lain.

Selain itu, OMS wajib menyatakan usahanya sebagai Pedagang Kena Pajak apabila melampaui batas pengusaha kecil dan/atau satu atau lebih anggota yang tersertifikasi sebagai Pedagang Kena Pajak.

Apabila perjanjian kemitraan KSO atau pelaksanaan kemitraan tidak memenuhi standar tersebut, maka KSO tidak wajib mendaftar NPWP dan tidak wajib melaporkan usahanya sebagai Pedagang Kena Pajak Bersertifikat.

Kewajiban perpajakan KSO ditanggung oleh masing-masing anggota KSO. Untuk itu, Dwi meminta para pengusaha peserta KSO mematuhi persyaratan PMC ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *