Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KI DKI: Edukasi keterbukaan informasi publik penting bagi masyarakat

Jakarta (ANTARA) – Wakil Direktur Komisi Informasi DKI Jakarta (KI) Luqman Hakim Arifin mengatakan edukasi penyiaran informasi publik (KIP) penting karena merupakan hak setiap warga negara.

Luqman dari Jakarta menjelaskan, tujuan penerbitan informasi adalah untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi dari otoritas publik.

“Karena (instansi pemerintah) menggunakan uang rakyat, maka hak kita sebagai warga negara untuk bisa mengakses informasi publik,” ujarnya.

Luqman menjelaskan, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semua lembaga publik adalah lembaga dan organisasi publik yang menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran pajak dan pendapatan daerah (APBD).

Warga negara dapat mengajukan permintaan informasi yang diinginkannya kepada instansi pemerintah. Langkah pertama yang bisa dilakukan masyarakat adalah mengisi formulir permintaan informasi dan melampirkan fotokopi KTP.

Setelah itu, Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan mengeluarkan nomor registrasi. PPID kemudian memberikan tanggapan dalam waktu 10 + 7 hari kerja, terlepas dari apakah informasi tersebut lengkap, lengkap sebagian, atau ditolak.

“Masa berlaku undang-undangnya 10 hari. Mungkin kalau dilihat dari prosesnya, karena banyak instansi pemerintah yang belum siap menerapkan UU KIP,” ujarnya.

Jadi tugas utama lembaga pemerintah adalah mengatur informasi di mejanya. “Informasi apa yang tersedia sepanjang waktu, setiap saat dan segera, informasi apa yang Anda peroleh darinya,” katanya.

Jadi, lanjut Luqman, tugas PPID adalah menata data dan informasi di kantornya. Jika ada data yang tertutup, maka harus dilakukan uji dampak.

Misalnya, informasi kesehatan pribadi tidak boleh dipublikasikan. Oleh karena itu, terdapat proses untuk memberikan justifikasi hukum mengapa suatu informasi dilarang untuk dipublikasikan.

“Jika instansi pemerintah tidak menerima informasi yang diminta, maka dapat meminta waktu pada hari ke 10 dan meminta perpanjangan. Setelah 7 hari akan memberikan informasi tersebut,” ujarnya.

Jika informasinya kurang memuaskan, Anda bisa mengirimkan surat penolakan kepada masyarakat. Batas waktu 30 hari kerja, ujarnya.

Apabila tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa publik ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.

Namun masyarakat harus memahami bahwa ada informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh lembaga pemerintah.

Informasi yang tidak dapat diminta adalah informasi yang dapat membahayakan pemerintah, informasi terkait kepentingan perlindungan dunia usaha dari persaingan tidak sehat, dan informasi terkait hak asasi manusia.

Selain itu, informasi terkait jabatan rahasia dan/atau informasi publik yang diminta tidak diverifikasi atau dicatat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *