Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

GMNI Jaksel desak Bawaslu DKI sanksi tegas soal Suswono “janda kaya”

JAKARTA (Antara) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jakarta Selatan meminta Badan Pengawas Pemilu (BAWASLO) DKI memberikan sanksi tegas terhadap calon wakil gubernur nomor satu Jakarta, Susuwono, karena dianggap “kaya”. Catatan Janda”. Ketua GMNI Jakarta Selatan Deodatus Sunda Se alias Bung Dendy mengatakan di Jakarta, Sabtu, “Kami mendesak Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan transparan.” Baca juga: Bawaslu DKI Perkuat Pemahaman Pilkada saksi untuk menciptakan sinergi.

Oleh karena itu, dia meminta Bavaslu tidak segan-segan mengambil tindakan tegas berupa sanksi jika terbukti pelanggaran yang dilakukan Susuwono.

Sanksi tersebut bisa berupa pembatalan status pencalonan Wakil Gubernur Susuwono sesuai pasal 69 huruf b dan pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan juga pasal 156 A UU No. konstitusi. Hukum pidana yang berhubungan dengan. Penistaan ​​Agama Baca Juga: Susuwono Beri Waktu Lima Hari Jawab Panggilan Terkait ‘Janda Kaya’ Selain itu, kami juga mengingatkan pernyataan tersebut bisa jadi melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang keluarnya informasi bahwa Sarah It menyinggung dan dapat memecah belah, melanggar. Pihaknya meminta Bawaslu DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap segala pernyataan dan tindakan yang dikeluarkan calon kepala daerah, terutama terkait isu sensitif seperti agama dan keberagaman.

Ia mengatakan, “Pilpres daerah ini merupakan momen penting untuk memilih pemimpin yang mampu menjaga keharmonisan dan persatuan bangsa serta tidak menimbulkan perpecahan dan polarisasi di masyarakat.” Baca juga: Bawaslu DKI Ingatkan Penerima dan Penyumbang Uang Politik Bisa Dihukum Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta memberi waktu lima hari kepada calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI nomor satu, Suswono, untuk memanggil pemenuhan “janda kaya”. ” pernyataan. memberi

“Proses penanganannya hanya lima hari, tiga hari plus dua hari dalam periode kalender. Jadi, Sabtu sampai Minggu kita manfaatkan untuk penanganan pelanggaran,” kata Bavaslu Szakhuri, Koordinator Bidang Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Fakultas Hukum. DKI. Kami melakukannya.” Kecamatan Satyabudi, Jakarta Selatan, Jumat.

Hal itu disampaikan Susuwono saat menghadiri pidato ormas yang diselenggarakan Fahira Idris dan Bang Jepar di Gedung Ni Agen Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *